PT. Intraca Menunggak 8 Bulan, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan 

PT. Intraca Menunggak 8 Bulan, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress – Polemik yang dibuat oleh PT. Intracawood Manufacturing hingga saat ini masih belum tuntas.

Ditemui awak media Kepala Unit Legal, Bertha menuturkan bahwa pembayaran akan dicicil dan hingga saat ini sudah terbayarkan hingga bulan September lalu.

“Bukan tidak ada niatan, akan dicicil semua itu dan sudah ter cicil dan terbayarkan hingga di bulan September”, tuturnya pada Kamis, 20 Mei 2021 lalu.

Namun, pernyataan ini dibantah pihak FKUI yang sehari sebelum Aksi, Aliansi menemui pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan audiensi.

Dikonfirmasi langsung oleh Kalpress.id, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nanda Shidiq Saputro menjelaskan, hingga saat ini total tunggakan iuran 1700 karyawan PT Intraca sebanyak 8 bulan lamanya.

“Belum ada, sudah saya cek memang belum ada di bulan September untuk pembayarannya makanya dipastikan dulu ditanggal berapa membayarnya” Jelasnya.

Sementara itu, Nanda juga menanggapi permasalahan santunan yang hingga saat ini belum dapat diklaim oleh keluarga ahli waris.

“Jadi statusnya harusnya setiap karyawan kalau memang haknya terpenuhi jadi disaat bulan itulah dibayarkan, dan keluarga almarhum ini kan meninggalnya di bulan September. Dan di bulan September belum terbayar walaupun bekerja selama beberapa hari sampai pertengahan begitu, tapi belum dilunasi untuk BPJS-nya di bulan itu”.

“Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini kolektif. Jadi, bayarnya harus secara keseluruhan kecuali dia dibawah penerima upah itu penanggung jawab perusahaan tempat dia bekerja kecuali statusnya bukan penerima upah” Tutupnya.

 

Penulis : Endah Agustina

Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *