Tarakan, Kalpress.ID – Puluhan warga pemegang sertifikat tanah di kawasan Sungai Bengawan RT 01, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, bergerak cepat merespons gugatan hukum yang dilayangkan oleh pihak KTS. Warga sepakat menunjuk advokat untuk mengajukan permohonan sebagai Tergugat Intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Langkah ini diambil menyusul adanya gugatan dari KTS terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan. Objek yang digugat di PTUN Samarinda tersebut diketahui mencakup sekitar 89 sertifikat milik warga, yang terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Klien kami adalah warga pemegang hak atas tanah yang sah secara hukum, di mana sertifikat mereka diterbitkan oleh lembaga negara yang berwenang, yaitu BPN, pada rentang waktu tahun 2002 hingga 2009,” kata Kuasa Hukum Warga, Salahuddin, S.H., setelah pertemuan koordinasi hukum, Selasa malam (29/6/2026).
Kantongi Dokumen Sah Sejak 2002
Salahuddin menilai posisi hukum kliennya sangat kuat, baik dari aspek legalitas maupun masa kedaluwarsa gugatan. Apalagi, penerbitan sertifikat oleh BPN didasarkan pada proses hukum yang valid serta kepemilikan alas hak yang sah, seperti Surat Izin Menggarap Tanah Negara (SIMTN).
Oleh karena itu, masuknya warga sebagai pihak ketiga (Tergugat Intervensi) dinilai sangat krusial agar hak-hak keperdataan warga terlindungi penuh di persidangan.
“Melalui jalur intervensi ini, warga selaku pemilik lahan dapat memberikan pembelaan serta bukti otentik yang objektif guna meluruskan fakta di hadapan majelis hakim,” tegas Salahuddin.
Saat ini, tim hukum tengah sibuk menghimpun berkas-berkas serta surat kuasa dari para pemilik sertifikat yang terdampak. Kasus sengketa ini sendiri akan segera memasuki agenda Sidang Persiapan pada Rabu, 1 Juli 2026, di PTUN Samarinda.
Mengingat keterbatasan informasi mengenai perkara ini, Salahuddin mengundang warga lain yang memegang SHM atau SHGB di kawasan Sungai Bengawan Juata Permai untuk segera berkoordinasi.
“Kami mengundang para pemegang sertifikat yang areanya termasuk dalam daftar objek gugatan untuk berkoordinasi guna mendapatkan pendampingan hukum yang setara,” pungkasnya.
Warga berharap proses persidangan di PTUN Samarinda nantinya berjalan objektif, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengantongi bukti kepemilikan sah.









