TARAKAN, Kalpress.ID — Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Tarakan, Kalimantan Utara, guna mendesak pihak kepolisian bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus hukum yang menyeret Direktur Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan, Iwan Setiawan.
Massa yang terdiri atas gabungan organisasi kemasyarakatan, pengurus RT, dan elemen warga tersebut menegaskan bahwa langkah hukum yang berjalan harus berlandaskan asas keadilan serta objektivitas, sekaligus menolak dugaan upaya kriminalisasi terhadap pejabat publik yang tengah menjalankan fungsi administrasi.
Koordinator Lapangan Aksi, Sugiharto, menyatakan bahwa tuduhan dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang disangkakan kepada pimpinan PDAM tersebut sebenarnya berakar dari mekanisme pengurusan dokumen administrasi surat pengantar izin keramaian yang telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Terkait yang dipersoalkan mengenai surat izin keramaian, kami selaku Ketua RT juga biasa mengeluarkan surat pengantar umum. Kami menilai surat keterangan keramaian tersebut diposisikan secara tidak tepat hingga dituduh doxing,” ujar Sugiharto di Tarakan.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu aliansi mahasiswa ke Polres Tarakan terkait unggahan dokumen surat keterangan keramaian di media sosial yang diduga memuat data pribadi tanpa tersensor, sehingga memicu polemik hukum antara pihak pelapor dan pihak manajemen PDAM.
Sugiharto meminta penyidik Polres Tarakan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan hukum dan memastikan seluruh proses penyelidikan bebas dari intervensi maupun tekanan pihak manapun agar kepastian hukum dapat ditegakkan secara independen.
“Kedatangan kami untuk memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi. Jangan sampai ada tindakan kriminalisasi atas proses administrasi resmi yang sebenarnya sudah sesuai SOP baku,” tegas tokoh masyarakat Kelurahan Karang Anyar tersebut, sembari memberikan tenggat waktu dua pekan bagi kepolisian untuk menuntaskan perkara ini secara terbuka.










