Rencana Selundupkan Sabu, Dua Warga Palu Diamankan

Tarakan, Kalpress – Dua warga Palu, Sulawesi Tengah berinisial IW (36) dan RD (38) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tarakan, lantaran terbukti membawa barang haram sabu-sabu yang dipeking dengan dilakban berwarna cokelat.

Kedua pelaku tersebut, rencananya akan melakukan penyelundupan narkotika ke pulau Sulawesi, tepatnya di Provinsi Sulawesi Tengah atau Palu.

Bacaan Lainnya

“Kami menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya rencana penyelundupan sabu. Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Muhammad Musni, Rabu (23/09/2020).

Selanjutnya, polisi kemudian menuju ke salah satu hotel yang berada di Jalan Mulawarman, Kecamatan Tarakan Barat, tepat di kamar 102 dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti dua bungkus sabu, yang dilakban kemudian disembunyikan di bawah kasur pelaku berinisial IW. Penggeledahan itu disaksikan oleh salah satu karyawan hotel” terangnya.

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, yakni berupa tiga unit HP, korek api gas, sebuah bong lengkap dengan pipet kaca, kartu ATM dan satu kresek hitam.

Dari penggeledahan yang dilakukan. Polisi juga menemukan dua buah tiket pesawat Lion Air, tujuan Tarakan-Palu.

“Diduga pelaku ini akan membawa sabu tersebut ke Palu. Saat ini kedua pelaku telah kita amankan di rutan Polres Tarakan” katanya.(RB/RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *