Palangka Raya, Kalpress – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Provinsi Kalimatan Tengah Sigit K Yunanto, mengingatkan para pemilik
tempat usaha yang beraktivitas ditengah pandemi COVID-19, agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
“hal tersebut kami sampaikan kepada para pemilik tempat usaha agar tidak menjadi kluster baru. Diharapkan, masyarakat dapat bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19” katanya kepada wartawan Kalpress.
Sigit menambahkan, saat ini pemerintah daerah bersama TNI-Polri gencar melakukan Operasi Yustisi COVID-19, seperti banyak dilaksanakan di kafe-kafe, rumah makan, serta pusat perbelajaan lainnya, yang harus dipastikan menjalankan disiplin protokol kesehatan dengan baik dan benar
“tersedianya tempat cuci tangan dan penggunaan masker merupakan bagian dari adaptasi baru. Apabila ditemukan masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan bisa dedenda, begitu juga dengan tempat usaha apabila tidak mentaati dapat terkena sanksi.” Ungkapnya.
Ia mengakui, meski selama pandemi masyarakat akan jenuh dan kesulitan dalam melakukan berbagai kegiatan maupun aktivitas secara normal, namun dengan membumikan protokol kesehatan diharapkan penularan dan penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan.
“masyarakat perlu mengikuti anjuran protokol kesehatan dari pemerintah daerah. Ini semua demi kepentingan bersama kedepannya,” sambungnya.
Sesuai pantauan di lapangan, puluhan lokasi usaha di Kota Palangka Raya, telah menaati dan menerapkan protokol kesehatan. “Hal ini diharapkan dapat terus dipertahankan, sebagai pola kebiasaan normal baru di kota kita tercinta,” Tutup Sigit. (SR/RMA)