Rakor Pilkada, Menkopolhukam Ingatkan Gakum Protokol Kesehatan

Palangka Raya, Kalpress- Dipimpin langsung secara virtual oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Pelaksanaan Pilkada dalam masa Pandemi COVID-19 di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya, Jum’at (18/09/2020) siang, berlangsung lancar.

“Pada acara tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu, Kejati serta aparat keamanan harus bersinergi dalam menegakan hukum terhadap Paslon yang berkompetisi,” kata Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mewakili Kapolda.

Hendra menjelaskan, jika pada pelaksanaan kampanye dalam Pilkada tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. “Karena seperti kita ketahui bersama bahwa sekarang masih dihadapkan pada pandemi COVID-19. Dengan situasi seperti ini, para penyelenggara wajib memberikan edukasi kepada para paslon agar mematuhi tata cara aturan sesuai dengan protokol kesehatan,” tandasnya.

Terkait hal tersebut, lanjut Hendra, pemerintah telah mengeluarkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Dengan diselenggarakannya Rakor tersebut diharapkan dapat mengambil langkah kongkrit guna mencegah penyebaran Covid-19. Jangan sampai pelaksanaan rangkaian Pilkada akan membentuk klaster baru sebaran COVID-19,” tutupnya.

Sesuai pantauan, didalam rakor tersebut dihadiri Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, Danrem 102 Panju/Panjung Brigadir Jenderal TNI Purwo Sudaryanto, Kajati Dr. Drs. Syaifudin Kasim, SH, Msi, Ketua Bawaslu dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah. (SR/RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *