Peta Konsesi 4.300 Hektare Digugat, DPRD Kaltara Minta Dinas ESDM Buka-Bukaan Soal IUP PT BTM

TANJUNG SELOR, Kalpress.ID – Polemik aktivitas tambang emas di Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan, terus menggelinding panas. Merespons keresahan yang terjadi di tengah masyarakat, DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung mengambil sikap tegas dengan menuntut transparansi total terkait seluruh dokumen Perizinan Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, legislatif mendesak agar lembar demi lembar informasi perizinan dibuka secara gamblang, baik kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Menurut Muddain, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administrative, melainkan tameng utama untuk menghindari benturan sosial dan memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi semua pihak.

“Semua pihak harus mendapatkan informasi yang sama dan jelas. Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus-menerus menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegas Muddain dengan nada optimistis pekan ini.

Salah satu sorotan tajam dalam RDP tersebut adalah wilayah IUP milik PT BTM yang tercatat mencapai luas fantastis, yakni sekitar 4.300 hektare.

Guna menghindari tumpang tindih lahan yang berpotensi memicu konflik horizontal, DPRD Kaltara memerintahkan Dinas ESDM Provinsi Kaltara untuk segera turun tangan. Dinas ESDM diminta memfasilitasi proses overlay atau pencocokan peta wilayah desa secara presisi dengan area konsesi perusahaan. Langkah taktis ini dinilai krulias agar semua pihak memiliki satu data lapangan yang valid sebagai dasar pengambilan keputusan.

Di sisi lain, Muddain membeberkan fakta menarik terkait mandeknya komunikasi antarlini pemerintahan. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penerbitan IUP perusahaan tersebut. Walhasil, pemerintah daerah bak “membeli kucing dalam karung” karena memiliki keterbatasan informasi atas izin yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat.

Kondisi inilah yang membuat DPRD Kaltara mendesak adanya reformasi koordinasi antarinstansi. Ego sektoral harus diruntuhkan demi penegakan aturan yang berbasis data sahih (valid data).

Tak sekadar menggelar rapat di balik meja, DPRD Kaltara berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas melalui aksi nyata. Rencana strategis berikutnya telah disusun, meliputi:

  • Membuka komunikasi langsung dengan manajemen PT BTM untuk menyalurkan aspirasi warga.

  • Menggelar rapat lintas fraksi dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).

  • Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan guna melihat kondisi riil di lapangan.

Sebagai penutup yang kuat, Muddain menegaskan pihaknya akan melayangkan rekomendasi resmi kepada aparat penegak hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut, selama aspek legalitasnya belum klir.

“DPRD akan mengawal persoalan ini secara serius. Semua langkah yang diambil harus berlandaskan hukum dan bertujuan menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat maupun pihak terkait. Jangan ada aktivitas sebelum seluruh izin dipenuhi sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *