Respons Tuntutan Penambang Tradisional, DPRD Kaltara Bentuk Tim Khusus Amankan WPR dan IPR

TANJUNG SELOR, Kalpress.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat merespons gelombang aspirasi dari Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT). Sebuah tim khusus (timsus) akan segera dibentuk untuk membedah dan mencari solusi atas sengkarut regulasi yang selama ini menghimpit para penambang rakyat.

Langkah taktis ini diambil setelah ratusan penambang tradisional menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltara pada Senin (8/6/2026), yang kemudian dilanjutkan dengan audiensi bersama jajaran Pemprov dan DPRD Kaltara.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, para penambang menuntut adanya kepastian hukum, kemudahan izin, serta percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) demi melindungi mata pencaharian yang sudah dijalani secara turun-temurun.

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat ini bersinggungan langsung dengan kebijakan sensitif, mulai dari pemetaan tata ruang wilayah hingga tumpang tindih perizinan yang sudah diterbitkan di Bumi Benuanta.

“Persoalan yang disampaikan masyarakat ini berkaitan dengan tata ruang yang berlaku di Kaltara. DPRD akan membentuk tim khusus untuk mengkaji berbagai persoalan yang muncul, termasuk terkait wilayah pertambangan dan perizinan yang telah diterbitkan,” ujar Achmad Djufrie usai memimpin audiensi.

Djufrie memastikan, timsus yang dibentuk tidak akan bekerja setengah-setengah. Lembaga legislatif berkomitmen menelaah masalah ini secara objektif dari berbagai sudut pandang: kepatuhan hukum, kesesuaian tata ruang, dan yang paling utama adalah keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Melalui tim khusus ini, DPRD Kaltara bakal turun ke lapangan untuk mencocokkan data regulasi pusat dan daerah dengan fakta riil yang dihadapi para penambang tradisional.

“Kami ingin seluruh persoalan ini dikaji secara mendalam sehingga nantinya dapat ditemukan solusi yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Djufrie. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *