Komisi II DPRD Tarakan Bareng Kemenag hingga MUI Siap Sapu Bersih Penyakit Masyarakat

TARAKAN, Kalpress.ID – Langkah progresif diambil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan dalam menekan angka penyakit masyarakat dan perilaku sosial menyimpang di Bumi Paguntaka. Komisi II DPRD Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor guna membedah implementasi Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tarakan Nomor: 100.3.3.3/HK-II/160/2026 pada Senin (4/5/2026).

Rapat krusial yang berlangsung di ruang pertemuan DPRD ini menghadirkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tarakan, serta jajaran Tim Terpadu Pencegahan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat. Pertemuan ini difokuskan untuk menyusun strategi taktis eksekusi di lapangan agar tidak sekadar menjadi regulasi di atas kertas.

“SK Wali Kota Nomor 100.3.3.3/HK-II/160/2026 ini adalah payung hukum yang kuat. Melalui RDP ini, Komisi II ingin memastikan seluruh elemen, mulai dari tokoh agama hingga tim terpadu, memiliki persepsi dan frekuensi yang sama untuk bergerak di lapangan,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Tarakan dr. Yuli Indrayani saat membuka rapat, bersama Anggota Komisi II lainnya Cudarsiah dan Hj. Sabariah.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan H. Syopyan menyambut baik sinergi ini. Pihaknya menekankan bahwa pendekatan preventif melalui penyuluhan keagamaan di masyarakat harus berjalan beriringan dengan penegakan aturan.

“Kami di Kemenag siap memaksimalkan peran penyuluh agama di garis depan. SK Wali Kota ini menjadi angin segar agar upaya kita dalam membentengi moral masyarakat, khususnya generasi muda dari perilaku menyimpang, memiliki arah dan koordinasi yang lebih terpadu,” ujar H. Syopyan.

Senada dengan hal tersebut, Ketua MUI Kota Tarakan KH. Abdul Samad menegaskan bahwa penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, hingga peredaran miras memerlukan tindakan tegas dan konsisten dari tim terpadu agar tidak merusak tatanan sosial yang ada.

“MUI mendukung penuh eksistensi tim terpadu ini. Kami berharap dengan adanya SK Wali Kota ini, penindakan di lapangan bisa dilakukan secara persuasif namun tetap tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kesucian dan ketenteraman Kota Tarakan,” tegas Ketua MUI Tarakan ditemui di lokasi berbeda.

Sementara itu, Sekretaris Umum Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tarakan H. Syamsi Sarman mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas tim terpadu, mengingat Tarakan merupakan kota yang heterogen.

“FKUB berkomitmen mengawal regulasi ini dari sudut pandang kerukunan antarumat beragama. Pencegahan penyakit masyarakat ini adalah tanggung jawab bersama semua agama, dan kami akan ikut mengedukasi umat agar tercipta lingkungan sosial yang sehat dan harmonis,” tutur Ketua FKUB Tarakan.

Menutup jalannya RDP, perwakilan Tim Terpadu Pencegahan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat menyatakan kesiapannya untuk segera menyusun action plan dan melakukan operasi berkala di titik-titik rawan kota.

“Masukan dari DPRD, Kemenag, MUI, dan FKUB hari ini menjadi modal penting bagi kami. Dengan SK Wali Kota Tarakan Nomor 100.3.3.3/HK-II/160/2026 sebagai dasar hukum, kami akan segera bergerak melakukan pengawasan dan penertiban secara terukur di lapangan,” pungkas perwakilan Tim Terpadu. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *