TARAKAN, Kalpress.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) berkomitmen penuh menaikkan kelas produk lokal ke kancah internasional melalui penguatan payung hukum. Demi mewujudkan hal tersebut, Pemprov Kaltara bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kaltara tengah memfinalisasi ‘senjata hukum’ baru berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
Langkah krusial untuk masa depan ekonomi kerakyatan ini digodok secara intensif bersama Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kaltara. Pembahasan final tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Kota Tarakan pada Senin (25/5/2026). Regulasi ini sengaja dirancang komprehensif agar mampu menjadi benteng pelindung sekaligus stimulus bagi para pelaku usaha kecil di seluruh wilayah Kaltara.
Kepala Disperindagkop Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M., menegaskan bahwa regulasi inisiatif ini sudah berada di etape terakhir sebelum resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Rapat hari ini merupakan rapat finalisasi. Sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan pembahasan, dan hari ini masuk tahap finalisasi yang nantinya akan dilanjutkan dengan harmonisasi. Ending-nya tentu menjadi sebuah perda,” ujar Hasriyani optimis.
Salah satu poin paling menarik dan revolusioner yang diadopsi dalam draf regulasi ini adalah implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Melalui aturan baru ini, pemerintah daerah bakal memperketat aturan main bagi pengelola infrastruktur publik maupun swasta di Kaltara. Mereka diwajibkan untuk memprioritaskan dan memberikan karpet merah bagi produk-produk lokal agar mendapatkan panggung yang layak di daerah sendiri.
Kebijakan tersebut mengatur secara tegas mengenai kuota ruang usaha, di mana infrastruktur pemerintah dan swasta wajib mengalokasikan minimal 30 persen tempat bagi UMKM lokal. Selain itu, Pemprov Kaltara juga akan bergerak aktif memanfaatkan berbagai area publik strategis sebagai ruang promosi utama. Langkah ini diharapkan dapat membuka akses pasar yang lebih luas dan menjadikan produk unggulan daerah sebagai pilihan utama konsumen.
Di sisi lain, Hasriyani tidak menampik adanya tantangan besar terkait efisiensi anggaran daerah yang sedang terjadi saat ini. Namun, ia menjamin bahwa keterbatasan anggaran tersebut tidak akan mengendorkan semangat pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga monitoring promosi UMKM. Disperindagkop Kaltara telah menyiapkan siasat matang agar program strategis tetap berjalan optimal dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.
Pemerintah daerah dipastikan akan tetap fokus pada empat pilar utama pembangunan ekonomi, yaitu pendampingan usaha secara berkala dan pelatihan peningkatan mutu produk. Selain itu, sosialisasi masif mengenai regulasi dan legalitas usaha serta penguatan akses permodalan sesuai kewenangan daerah akan menjadi motor penggerak utama. Sinergi keempat pilar ini diharapkan mampu menjaga stabilitas usaha mikro di tengah ketidakpastian ekonomi.
Karakteristik unik Kaltara yang berbatasan langsung dengan Malaysia juga mendapat atensi khusus dalam draf Perda ini, di mana pola pendampingan di wilayah beranda negara dipastikan berbeda dan disesuaikan dengan potensi geopolitik ekspor. Terlebih lagi, performa UMKM Kaltara saat ini sedang meningkat pesat karena Hasriyani melihat bahwa produk-produk UMKM Kaltara sudah banyak yang market-nya bukan hanya lokal, tetapi juga nasional bahkan internasional.









