Bangunan Liar Menjamur, Ketua DPRD Tarakan Ingatkan Pertamina: Urus Lahan WKP Jangan dari Balik Meja

TARAKAN, Kalpress.ID – Sikap diam dan pembiaran selama bertahun-tahun terkait aset lahan Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) milik Pertamina di Kota Tarakan kini berujung dilema besar. Gerah melihat maraknya bangunan permanen warga yang kian tak terkendali di zona terlarang, DPRD Kota Tarakan melayangkan sentilan keras kepada manajemen perusahaan pelat merah tersebut.

Persoalan krusial ini memuncak dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Tarakan bersama Dinas PUPR, Perkim, dan Badan Pertanahan Kota Tarakan. Legislatif menilai, carut-marut sengketa lahan ini terjadi akibat tidak adanya garis tegas dari Pertamina antara zona bahaya operasional dan area yang aman bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, tidak dapat menyembunyikan kejengkelannya saat melihat lanskap kota yang kini berubah drastis. Rumah tinggal hingga tempat usaha milik warga kini menjamur merata di atas lahan yang secara hukum berstatus milik negara.

Yunus mencontohkan kawasan pinggir jalan utama di Kelurahan Kampung 1 yang kini telah padat oleh bangunan beton, padatnya pemukiman serupa juga terpantau jelas di sepanjang wilayah Kampung 4 hingga Kampung 6.

“Padahal kita tahu itu masih zona atau lahan WKP,” sentil Yunus dengan nada tegas.

Melihat realita di lapangan yang kian tak terkendali, Yunus mendesak agar manajemen Pertamina wilayah Kalimantan segera keluar dari zona nyaman kantor mereka. Ia meminta jajaran direksi berhenti sekadar menerima laporan di atas kertas atau bekerja dari balik meja, karena kepastian hukum dan keselamatan warga Tarakan sedang dipertaruhkan.

DPRD Tarakan menuntut Pertamina segera memberikan kepastian hitam di atas putih kepada publik:

  • Jika Berbahaya: Sampaikan secara transparan dan tegas kepada masyarakat bahwa area tersebut mutlak tidak boleh dibangun.

  • Jika Aman / Bisa Dimanfaatkan: Berikan ruang legal formal dan kejelasan regulasi agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan secara produktif.

Dampak dari saling lempar tanggung jawab ini tidak hanya memicu potensi bahaya keselamatan, tetapi juga melumpuhkan optimalisasi aset daerah. Pemerintah Kota Tarakan dilaporkan kesulitan melakukan penataan ruang wilayah sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) lantaran status hukum tanah yang menggantung secara sepihak.

“Masyarakat melihat mungkin ini tidak bahaya, akhirnya tetap bangun. Bahkan di pinggir jalan sudah banyak yang jual ikan dan sayur,” pungkas Yunus menggambarkan pembiaran yang terjadi di lapangan. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *