TARAKAN, Kalpress.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan pasang badan untuk mengawal nasib para pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam organisasi SEPOI. Setelah sempat memanas dalam forum hearing di tingkat lokal, bola panas penanganan tuntutan para driver kini bergulir ke tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, membeberkan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara sebenarnya telah mengundang SEPOI untuk membedah masalah ini lebih dalam. Namun hingga detik ini, parlemen Tarakan masih menunggu laporan hitam di atas putih terkait hasil pertemuan tersebut.
“Saat hearing terakhir, saya sudah sampaikan ke Ketua SEPOI agar hasil pertemuan dengan pihak provinsi nanti dilaporkan kembali ke kami. Tujuannya jelas, supaya kami di DPRD Kota Tarakan bisa ikut mem-backup dan mengawal eksekusinya di lapangan,” tegas Yunus, Jumat (22/5/2026).
Bukan tanpa alasan para driver ojol ini menjerit. Salah satu poin paling krusial dalam tuntutan mereka adalah ketegasan regulasi mengenai kewajiban adanya kantor operasional fisik dari pihak aplikator di tingkat daerah.
Selama ini, absennya kantor perwakilan resmi di Tarakan kerap membuat mitra pengemudi maupun konsumen gigit jari saat didera masalah. DPRD Tarakan menilai keberadaan kantor fisik adalah harga mati demi menjamin keamanan semua pihak. Tanpa kantor resmi, penanganan masalah krusial di lapangan menjadi bias dan sulit diadukan, seperti:
- Keluhan suspensi akun driver secara sepihak.
- Kasus barang penumpang yang tertinggal di jalan.
- Hingga laporan darurat terkait tindak kriminal atau pelecehan.
DPRD Tarakan memberi sinyal tidak akan setengah-setengah. Jika payung hukum di tingkat provinsi mentok dan dirasa kurang kuat, lembaga legislatif ini siap mendampingi para driver untuk terbang ke Jakarta guna berkonsultasi langsung dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
”Kita lihat dulu sejauh mana kewenangan dan bagaimana hasil dari provinsi. Setelah itu kita koordinasikan lagi, apakah kita memang harus mengadu ke kementerian untuk mendesak aturan wajib adanya kantor aplikator di tiap daerah,” tambah Yunus.
Sembari menunggu perkembangan dari provinsi, DPRD Tarakan juga tengah menyusun amunisi di tingkat lokal. Dalam waktu dekat, mereka berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil paksa seluruh manajemen aplikator yang beroperasi di Tarakan.
Selain masalah kantor perwakilan, RDP tersebut dipastikan akan berjalan panas karena juga akan menguliti kebijakan aplikator terkait pembatasan kuota pengemudi baru yang dinilai kian membeludak dan mencekik pendapatan driver lama. (adv)









