Tarakan, Kalpress – Narkoba jenis sabu sebanyak 5.020.65 atau 5 kilogram dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara di ruang Press Conference Polda Kaltara, Kamis (08/10/2020) siang.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan selanjutnya dibuang ke toilet. Tampak pula, saat pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka.
“Menurut keterangan dari salah satu tersangka narkotika jenis sabu ini didapatkan dari Tawau Malaysia. Kemudian rencananya akan dikirim ke Samarinda,” ujar Kapolda Kaltara Bambang Kristiono melalui Wadirnarkoba Polda Kaltara AKBP Dani Arianto.
Namun naas upaya tersangka, untuk meloloskan barang haram tersebut ke Samarinda berhasil digagalkan oleh anggota Ditresnarkoba.
Dari pemusnahan barang bukti sabu ini, disisihkan juga untuk kepentingan pembuktian saat di persidangan tersangka, dengan jumlah total yakni 6,75 gram.
Pemusnahan sabu dipimpin langsung oleh Wadirnarkoba Polda Kaltara AKBP Dani Arianto yang mewakili Dirnarkoba didampingi juga oleh Plt. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Budi Rachmat.
Dihadiri juga oleh Kajari Bulungan, Ketua Pengadilan Negeri Kab. Bulungan, Ketua BNK Kab. Bulungan, dan Dinkes Kab. Bulungan.
Dani menambahkan, Polda Kaltara melalui jajaran Ditresnarkoba akan terus berupaya untuk mengejar jaringan narkotika besar, para bandar-bandar yang menghancurkan anak muda di Kalimatan Utara. (RB/RMA)