Tarakan, Kalpress – Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara, Rahman Budi Harto, SE., M. Si menyebutkan penyelenggaran spektrum frekuensi radio harus diatur sedemikian rupa, agar berjalan sesuai dengan rambu-rambu dan aturan yang ada.
“Hal ini jelas diatur sesuai UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999, maupun peraturan pemerintah, Menteri sampai dengan peraturan turunannya. Harapan kita bagaimana semua pengguna frekuensi ini bisa berjalan dengan harmonis dan sesuai tujuannya,” Jelas Rahman ditemui RRI dalam Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Radio di Hotel Lotus Panaya, Kamis (08/10/2020).
Bertema “Gunakan Spektrum Frekuensi Radio Sesuai Dengan Peruntukannya”, Rahman menambah, penyelenggaran Spektrum Frekuensi Radio ini harus awasi, mulai dari perencanaan, penetapan dan perizinan, serta standar perangkat yang dipakai, mengingat frekuensi radio dapat merambat kesegalah arah tampa mengenal batas wilayah.
“Penggunaan Spektrum Frekuensi radio inikan antara lain, untuk keperluaan penyelenggara jaringan telekomunikasi, khusus penyelenggara penyiaran, navigasi, penerbangan, keselamatan, radio amatir dan KRAP, serta system peringatan dini bencana alam atau BMKG yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” Katanya.
Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada pengguna frekuensi radio di Kalimantan Utara dan sekitarnya, tentang pentingnya Frekuensi dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari dampak, aturan-aturan, serta manfaatnya.
Diisi oleh tiga narasumber internal loka Kaltara yakni Idris Batubara, Alfrida Sabar, dan Faisal Rahman. Kegiatan terpantau berjalan lancar dan mengedukasi seluruh peserta yang ada.
Hadir langsung, Kepala LPP RRI Tarakan H. Lasamu, S. Sos., M. Ikom, kepala Satpol PP Tarakan, Kadis kominfo Pemkot Tarakan, Navigasi, KSOP, Bandara, Basarnaz, BMKG serta elemen-elemen pengguna frekuensi radio se-kota Tarakan. (RMA)