KPU Intruksikan Bakal Calon Tidak Membawa Masa Saat Pencabutan Nomor Urut

Tarakan, Kalpress – Terhitung mulai beberapa hari ke depan, Penetapan bakal pasangan calon (Bapaslon) akan ditetapkan resmi menjadi calon peserta pilkada.

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami menuturkan dijadwalkan KPU akan melakukan pengumuman dan penetapan calon pada 23 September mendatang. Ia berharap semua berkas dokumen bapaslon dapat lengkap dan tidak memiliki kekurangan lagi.

Bacaan Lainnya

“Kami punya waktu untuk memverifikasi kelengkapan berkas mereka, sampai dengan tanggal 22 sudah selesai. Kemudian, tanggal 23 kami baru menetapkan paslon. Secara prinsip semua bapaslon sudah melengkapi keseluruhan. Tetapi isinya seperti apa, tetap kami harus periksa,” ujarnya, Sabtu (19/09/2020).

“Harus lengkap kalau tidak tentu ada konsekuensi kalau tidak,kami pikir teman-teman sudah memperhatikan hal itu. Dan hal itu tidak begitu memberatkan bakal paslon,” Tambahnya.

Guna menjaga integritas Ia berharap, saat pengambilan nomor urut nanti, seluruh bakal calon tidak membawa masa ke KPU. Hal itu sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.

“Semua paslon nanti akan kami undang, termasuk partai pengusung, tapi diharapkan tidak membawa masa. Karena kan kita juga tetap harus mengikuti protokol kesehatan. Kami ingin ini menjadi sebuah komitmen bersama. Bahwa, pemilihan ini harus berintegritas. Berintegritas pemilu itu kalau penyelenggaranya bisa menerapkan aturan secara tegas,” (KT/RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *