Tarakan, Kalpress – Semakin banyaknya baliho bakal calon Pilgub atau alat peraga kampanye (algaka) yang terpasang di pinggir jalan, menimbulkan pertanyaan apakah Baliho tersebut tidak mendapat pengamanan Panitia Pemilu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Tarakan Hanif Matiksan menegaskan jika saat ini pihaknya telah mendapat intruksi pemerintah Kota (Pemkot) untuk menertibkan spanduk bakal pasangan calon (Bapaslon) yang terpasang tidak di tempat yang dianjurkan. Meski demikian intruksi tersebut baru dapat dijalankan pada 26 September mendatang.
“Sementara kami belum melakukan penertiban, tapi tanggal 26 September nanti, kami sudah mulai menertibkan baliho di tempat-tempat yang tidak dianjurkan. Sudah disepakati rapat kami kemarin, dengan para camat dan lurah. Sudah disepakati rapat kami kemarin dengan para camat dan lurah. Lokasi mana saja yang di tempatkan,” ujarnya, Sabtu (19/09/2020).
Ia menjelaskan, terkait lokasi yang dianjurkan untuk ditempatkan algaka telah dibahas. Meski demikian, ia belum bisa memastikan di mana saja lokasinya dan ukuran yang ditetapkan KPU.
“Kalau lokasinya sudah dibahas cuma saya tidak ingat di lokasi mana saja. Ada banyak titik yang ditetapkan untuk menaruh algaka. Selain tempat-tempat itu maka akan kami copot,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltara Sulaiman menerangkan jika pada prinsipnya algaka yang terpasang tidak sesuai ukuran dan lokasi pemasangan yang dianjurkan secara otomatis telah melanggar aturan. Sehingga jika kondisi itu terjadi, maka algaka tersebut akan dicopot.
“Prinsipnya kalau itu tidak sesuai ukuran dan tempat yang ditentukan maka akan ditertibkan. Termasuk baliho raksasa yang terpasang di pusat kota. Kalau itu tidak sesuai dengan ukuran ditentukan maka bisa dicopot,” tutupnya. (KT/RMA)