TANJUNG SELOR, Kalpress.ID – Stabilitas internal Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi atensi serius jajaran legislatif. Komisi IV DPRD Kaltara kini tengah mengawal ketat penyelesaian pemenuhan hak keuangan bagi pimpinan BAZNAS Kaltara agar segera rampung tanpa menabrak koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Polemik administratif ini dikupas tuntas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Komisi IV DPRD Kaltara, Pemerintah Provinsi Kaltara, dan pihak BAZNAS Kaltara pada Senin (15/6/2026).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengungkapkan bahwa pangkal dari belum tuntasnya hak keuangan ini berada pada payung hukum yang masih berproses. Saat ini, Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hak keuangan pimpinan BAZNAS sebenarnya telah berhasil melewati tahapan harmonisasi. Namun, regulasi tersebut belum bisa disahkan karena masih mengantre proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Bagi legislatif, kejelasan regulasi ini bersifat mutlak. Syamsuddin menegaskan bahwa tidak boleh ada celah kekosongan hukum dalam pencairan anggaran negara.
“Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, sehingga seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari,” ujar Syamsuddin Arfah.
Melalui fungsi pengawasan yang melekat, DPRD Kaltara berkepentingan agar urusan “dapur” pengurus BAZNAS ini tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas. BAZNAS memiliki peran yang sangat strategis dalam menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, serta sedekah (ZIS). Jika stabilitas kelembagaannya terganggu, maka penyaluran bantuan untuk umat pun terancam tersendat.
Oleh karena itu, langkah penyelesaian yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk menjaga marwah lembaga amil zakat tersebut.
“Kepercayaan publik merupakan modal utama. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang diambil harus berlandaskan aturan dan dilaksanakan secara terbuka,” tegas politisi tersebut.
Dengan adanya RDP ini, DPRD Kaltara berharap Pemprov Kaltara bisa lebih proaktif menjemput bola ke Kemendagri agar Pergub tersebut bisa segera ditetapkan, sehingga pimpinan BAZNAS Kaltara bisa bekerja penuh tanpa dibayangi ketidakpastian hak. (Adv)









