TARAKAN, Kalpress.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Adi Nata Kusuma (ANK), mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengakomodasi pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah strategis ini dinilai ampuh untuk menyulap aktivitas tambang ilegal menjadi legal, sekaligus menjadi mesin baru pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut ditegaskan Politisi Golkar ini saat menghadiri pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemprov Kaltara di Kota Tarakan, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Adi Nata mengungkapkan fakta mengejutkan. Dari 38 provinsi di Indonesia, hanya Kaltara yang hingga kini belum pernah mengajukan WPR sama sekali.
“Selama ini saya cross-check, ternyata dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, hanya Kaltara yang belum pernah mengajukan WPR. Maka dari itu, saya coba sampaikan usulan ini agar bisa diakomodir dalam RTRW yang sedang dibahas,” ujar Adi Nata.
Menurutnya, regulasi WPR sebenarnya sangat berpihak pada rakyat kecil. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis), setiap individu atau kelompok masyarakat diperbolehkan mengajukan pengelolaan lahan pertambangan maksimal hingga 5 hektar.
Adi Nata menyayangkan potensi emas yang melimpah di Kaltara—salah satunya di wilayah Sekatak—jika terus-terusan dibiarkan dikelola secara ilegal oleh masyarakat setempat karena ketiadaan payung hukum.
“Daripada masyarakat kita banyak melakukan aktivitas tambang ilegal, kenapa tidak kita coba komodir melalui WPR ini? Prosesnya memang agak panjang, tapi kita harus coba pelan-pelan. Usulan ini harus dimulai dari tingkat kabupaten/kota, lalu diselesaikan dulu di RTRW tingkat provinsi,” jelasnya.
Dua Keuntungan Utama Pembentukan WPR di Kaltara:
- Legalitas Hukum untuk Rakyat: Masyarakat memiliki hak resmi dan aman untuk mengelola tambang mandiri tanpa rasa takut bersinggungan dengan aparat hukum.
- Suntikan Baru untuk PAD Kaltara: Menjadi solusi konkret di tengah merosotnya nilai Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Pemda nantinya bisa menarik PAD melalui iuran resmi, termasuk iuran reklamasi untuk pemulihan lingkungan pascatambang.
Lebih lanjut, ANK menjelaskan bahwa penentuan wilayah WPR cukup diselesaikan di tingkat provinsi, sementara izin teknisnya baru diteruskan ke Kementerian ESDM.
“Syarat utamanya adalah wilayah tersebut memang merupakan area pemukiman atau lahan masyarakat yang memiliki potensi kandungan mineral, seperti emas. Pengelolaannya pun bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat secara legal,” pungkasnya. (adv)









