Tanjung Selor, Kalpress.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) bergerak cepat memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Hanya dalam kurun waktu dua bulan (Mei-Juni 2026), korps bhayangkara ini berhasil menggagalkan puluhan kasus dengan barang bukti sabu mencapai 9,8 kilogram.
Keberhasilan ini diekspos langsung dalam konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., di Tanjung Selor, Senin (29/6/2026).
97 Tersangka Diciduk, Mayoritas Pria
Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Yusuf mengungkapkan, total ada 63 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres jajaran. Dari puluhan kasus tersebut, petugas mengamankan hampir seratus orang tersangka.
“Kami berhasil mengungkap 63 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 97 orang. Rinciannya, 92 orang laki-laki dan 5 orang perempuan,” ujar Yusuf kepada awak media.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 9.854,59 gram atau sekitar 9,8 kilogram.
Rincian Tangkapan: Ditresnarkoba dan Ditpolairud Paling Kakap
Berdasarkan data yang dihimpun, Ditresnarkoba Polda Kaltara menjadi penyumbang kasus terbesar, disusul oleh jajaran Ditpolairud dan Polres:
- Ditresnarkoba Polda Kaltara: 16 LP, 23 tersangka, barang bukti 5.453,55 gram sabu.
- Ditpolairud Polda Kaltara: 1 LP, 1 tersangka, barang bukti 3.125,79 gram sabu.
- Polres Jajaran (Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau, dan Polres Tana Tidung): Turut berkontribusi mengamankan puluhan tersangka dan sisa barang bukti tambahan lainnya.
Baca Juga: Seluruh barang bukti yang disita dipastikan asli setelah melalui uji Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
6,3 Kg Sabu Dimusnahkan, 120 Ribu Jiwa Terselamatkan
Sebagai bentuk akuntabilitas, Polda Kaltara langsung memusnahkan sebagian besar barang bukti yang telah mendapat ketetapan dari kejaksaan. Total ada 6.310,48 gram sabu dari 12 LP yang dihancurkan agar tidak disalahgunakan kembali.
Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., melalui Wakapolda menegaskan bahwa aksi senyap kepolisian ini berhasil menyelamatkan ratusan ribu nyawa generasi muda di Kaltara.
“Apabila seluruh barang bukti sabu tersebut sempat beredar, diperkirakan dapat merusak sekitar 120.209 jiwa. Ini adalah langkah nyata kami menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Polda Kaltara pun memberikan peringatan keras kepada para bandar dan kurir yang nekat beroperasi di wilayah hukumnya. Polisi memastikan tidak akan memberi ampun bagi para pelaku barang haram tersebut.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan tanpa pandang bulu!” pungkas Yusuf menirukan instruksi tegas Kapolda Kaltara.









