TANJUNG SELOR, Kalpress.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan bahwa percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) harus menjadi momentum penting untuk menghentikan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain mengamankan penerimaan negara, regulasi ini mendesak untuk segera diterbitkan guna melindungi para penambang tradisional dari ketergantungan terhadap pemodal besar atau “cukong” ilegal.
Hal tersebut dikemukakan oleh Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kaltara, Adi Nata Kusuma. Menurutnya, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjamur di Bumi Benuanta tidak hanya memicu kerusakan lingkungan, tetapi juga melestarikan praktik eksploitasi ekonomi yang keliru.
Selama ini, perputaran uang dari komoditas mineral mengalir deras ke luar daerah tanpa sepeser pun masuk ke kas daerah dalam bentuk royalti atau iuran produksi.
“Selama statusnya masih ilegal, daerah kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar dari sektor mineral murni karena tidak ada mekanisme penarikan iuran resmi. Melalui WPR ini, kita melegalkan aktivitasnya sehingga ada kontribusi nyata bagi PAD yang nantinya bisa digunakan kembali untuk pembangunan daerah,” ujar Adi Nata Kusuma di Tanjung Selor, Selasa (23/6/2026).
Adi menegaskan, esensi utama dari WPR adalah menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat kecil. Berdasarkan regulasi, pemanfaatan lahan WPR dibatasi maksimal 5 hektar untuk perorangan atau koperasi lokal. Aturan batasan luasan lahan inilah yang harus dikawal ketat oleh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara agar tujuan awalnya tidak melenceng.
Komisi II DPRD Kaltara mengkhawatirkan, jika pengawasan pemerintah daerah lemah sejak tahap pengusulan koordinat, wilayah yang peruntukannya bagi rakyat tersebut justru berpotensi diserobot atau dibeli secara sepihak oleh pemodal raksasa dengan modus meminjam nama (nominee) warga setempat.
“Daripada membiarkan masyarakat menambang kucing-kucingan di bawah kendali para cukong yang membeli hasil tambang mereka dengan harga murah, lebih baik negara hadir. Melalui WPR, posisinya dibalik; masyarakat lokal yang menjadi pemilik sah izin tersebut, dan mereka bisa bermitra secara legal dan transparan,” tutur politisi Partai Golkar tersebut.
Guna mengantisipasi penguasaan modal oleh pihak luar, DPRD Kaltara meminta Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas ESDM di tingkat kabupaten/kota tidak sekadar menjadi penonton. Pemerintah daerah dituntut mulai bergerak aktif mengorganisasi para penambang tradisional ke dalam wadah koperasi resmi sebelum izin WPR dari Kementerian ESDM diterbitkan.
Dengan wadah koperasi, masyarakat penambang akan memiliki posisi tawar yang kuat, akses pembiayaan perbankan yang sah, serta fasilitas pembinaan teknik menambang yang aman (Good Mining Practice) dari pemerintah.
“WPR adalah instrumen pengentasan kemiskinan berbasis sumber daya alam. Kita tata regulasinya, kita kunci ruang gerak spekulan besar, dan kita kembalikan hasilnya untuk kesejahteraan masyarakat Kaltara,” pungkas Adi. (adv)








