Tanjung Selor, Kalpress.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini krusial mengingat tenggat waktu pendaftaran dari pemerintah pusat sudah mendekati batas akhir penutupan.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun usulan resmi terkait WPR dari Kalimantan Utara yang masuk ke meja Kementerian ESDM.
“Kami mengundang perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltara untuk duduk bersama. Isu utamanya adalah legalitas wilayah. Kami mendapatkan masukan dari pusat agar wilayah tambang rakyat yang belum berizin di daerah segera diajukan melalui skema WPR,” kata Achmad Djufrie selepas rapat koordinasi lintas sektor di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (23/6/2026) sore.
Usulkan Skema ‘Pembuktian Terbalik’
Selama ini, pemenuhan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kerap memakan waktu bertahun-tahun di tingkat awal. Akibat birokrasi yang rumit tersebut, banyak penambang lokal terjebak dalam lingkaran aktivitas ilegal dengan risiko keselamatan yang tinggi.
Melihat kebuntuan itu, DPRD Kaltara menginisiasi skema “pembuktian terbalik” guna memotong rantai birokrasi. Melalui metode ini, pemerintah daerah diminta mendaftarkan koordinat wilayah tambang rakyat terlebih dahulu ke kementerian.
“Kita minta keringanan untuk mereka mendaftar dulu. Nanti apabila disetujui berdasarkan kajian pusat, baru syarat-syarat lainnya seperti administrasi lingkungan kita lengkapi bersama. Ini lebih realistis daripada mengurus izin di awal yang bertahun-tahun belum tentu selesai,” jelas Achmad.
Batasi Maksimal 5 Hektar Per Orang
Kalimantan Utara memiliki potensi wilayah pertambangan rakyat yang sangat luas, namun sebagian besar titik belum memiliki ketetapan hukum spasial yang pasti. Melalui regulasi WPR, nantinya setiap perorangan hanya diperbolehkan mengelola lahan maksimal seluas 5 hektar. Pembatasan ini dinilai strategis untuk mencegah penguasaan lahan oleh pemodal besar berskala korporasi.
Selain menjadi instrumen untuk menekan angka pertambangan tanpa izin (PETI), WPR juga diproyeksikan menjadi kantong pertumbuhan ekonomi baru yang mampu menyerap banyak tenaga kerja lokal.
Antisipasi Tumpang Tindih Lahan
Meski menjanjikan, tantangan terbesar di lapangan adalah potensi tumpang tindih lahan dengan konsesi swasta atau kawasan hutan lindung. Menanggapi hal tersebut, Achmad menegaskan bahwa proses penyaringan kriteria wilayah akan dikawal ketat oleh kementerian terkait agar tidak menimbulkan konflik agraria baru.
“Pusat tentu tidak akan mengeluarkan izin jika di atas lahan tersebut sudah ada hak konsesi pihak lain yang berjalan. DPRD dalam posisi memfasilitasi agar hak-hak ekonomi warga kurang mampu bisa terakomodasi secara legal, tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.








