Sabu Asal Malaysia Kembali Dimusnahkan BNNP Kaltara
Tarakan, Kalpress – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Utara kembali memusnahkan 330 gram Narkotika golongan satu jenis sabu pada Rabu 9 Juni 2021.
Dalam hal ini, penjelasan Samudi Kepala BNNP Kaltara menyampaikan sebelumnya pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat yang diperoleh tim berantas BNNP Kaltara, kemudian informasi ini kami tindak lanjuti berupa kerjasama dengan tim tindak Bea Cukai Tarakan”, (09/06/2021).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial MS yang mendapatkan perintah dari saudara AB dan rencananya akan diberikan oleh saudara HK. Namun, untuk pengamanan saat ini hanya MS dan HK yang sudah diamankan oleh BNNP Kaltara.
Lebih jauh, Samudi menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu ini selalu masuk ke wilayah Tarakan dari Malaysia melalui jalur laut.
“Barang bukti yang berhasil kita sita 330 gram jenis sabu, barang bukti ini sedianya memang selalu dibawa ke Tarakan selain di Tarakan akan diedarkan di Palu (Sulawesi Tengah). Informasi juga ini selalu masuk dari Tawau, Malaysia nah AB ini yang mengorder dari MS”.
Adapun beberapa pasal yang akan menjerat MS dan HK.
“untuk para tersangka ini kita jerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) kemudian subsider 112 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal itu 5 tahun maksimal 20 tahun”.
Penulis : Endah Agustina
Editor : Redaksi Kalpress.id