Kawal Kesejahteraan Petani Sawit, Komisi II DPRD Kaltara Hadiri Penetapan Harga TBS Periode September

TANJUNG SELOR, Kalpress.ID – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menghadiri rapat penting penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun Kaltara yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara, Rabu (1/9/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata komitmen pengawasan dewan terhadap sektor perkebunan demi melindungi hak-hak para petani lokal.

Rapat dipimpin langsung oleh Mohtari, S.P., M.M, serta dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kaltara Pdt. Robenson Tadem, anggota Komisi II Maslan Abdul Latif, dan sejumlah perwakilan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kalimantan Utara.

Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam merumuskan harga TBS. Menurutnya, formula perhitungan harus seimbang agar tidak merugikan petani maupun pengusaha.

“Harga yang ditetapkan diharapkan mampu memberikan nilai yang layak bagi hasil produksi pekebun, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara,” ujar Robenson.

Ia juga menambahkan bahwa kemitraan yang sehat antara pemerintah daerah, perusahaan, dan petani adalah kunci utama mewujudkan tata kelola perkebunan yang adil di Kaltara.

Berdasarkan hasil pembahasan yang mengacu pada pergerakan harga pasar CPO dan inti sawit, rapat resmi menyepakati harga CPO periode 1–15 September 2026 sebesar Rp 15.199,66 per kg dan harga PKO sebesar Rp 12.839,99 per kg.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi acuan baku transaksi jual beli TBS di tingkat PKS (Pabrik Kelapa Sawit) se-Kaltara, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat pekebun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *