HGB THM Plaza Menunggu Putusan Pengadilan

Duel, HGB THM Plaza Menunggu Putusan Pengadilan

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress — Hak Guna Bangunan (HGB) THM Plaza Tarakan akan berakhir pada Agustus 2021 ini, dan pemerintah mengakui tidak ada cela hukum untuk memperpanjang HGB. Sehingga ke depan, status bangunan yang ada di THM menjadi milik pemerintah Kota Tarakan.

Dalam hal ini, Walikota Tarakan dr. Khairul menjelaskan, gugatan HGB THM masih berproses di Pengadilan sebagai jalan terbaik mencari keadilan.

“Jika sudah selesai ya mestinya kan kembali ke pemerintah daerah, cuman sekarangkan mereka (tenant) lagi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) ya dan kita layani aja, kalau secara aturan kita berpedoman dikontraknya itukan,”.

“nah sebenarnya mereka mengakui bahwa itu punya pemerintah, hanya saja maunya mereka diperpanjang” Jelasnya saat dikonfirmasi kalpress.id (08/06/2021).

Selanjutnya, “lihat ketentuannya itu yang sementara kami baca ini kan tidak bisa, tapikan iya tadi berproses di Pengadilan siapa tau ada fatwa baru, nanti fatwa itu setelah berhukum tetap kita laksanakan, apakah nanti diperpanjang atau dikembalikan ke pemerintah daerah. Tidak bisa diperpanjang, sebenarnya sih kita kasih opsi itu sewa, cuma kan dari pihak tenant-tenant maunya itu diperpanjang” Tambahnya.

Khairul menambahkan, pihaknya melihat juga aturan-aturan yang ada, serta mendengar masukan dari semua pihak seperti Kejaksaan, bagian hukum, termasuk juga dari Pertanahan. “Sehingga itu kita putuskan bahwa menjawab surat yang mewakili tenant itu akan kita jawab secara aturan, kita tunggu aja sih”.

Terakhir, Khairul menegaskan untuk saat ini keputusan tertinggi mengenai HGB berada di Pengadilan.

“Untuk yang dijual itukan jual internal mereka, statusnya kan masih HGB ya status HGB itu tidak mungkin hilang, HGB itukan ada jangka waktunya, apakah pemilik ini pemegang lahan, dalam hal ini Pemkot mau perpanjang atau tidak itu sangat tergantung dari keputusan dari pemkot dan sangat bergantung pada aturan yang berlaku, tapi kan teman-teman mau kejalur hukum, jadi kita tunggu saja apa hasilnya”.

 

 

Penulis : Ahmad Nur

Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *