BULUNGAN, Kalpress.ID – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara bergerak cepat menyelidiki dugaan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kaltara, Senin (7/9/2026).
Pengecekan lapangan dan pengumpulan bukti tersebut dipimpin langsung oleh Ipda M. Naufal Aji Pratama, S.Tr.K., bersama tiga personel lainnya sejak pukul 09.00 WITA.
Di lokasi pascabakar, personel Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan pemetaan area, dokumentasi foto udara, hingga penetapan titik koordinat untuk memperkuat bukti penyelidikan.
Meski kegiatan berjalan kondusif, tim penyeledik menghadapi kendala medan yang cukup berat di lapangan.

Akses menuju titik kebakaran tidak dapat dilalui kendaraan roda empat. Selain itu, jarak pandang di lokasi sangat terbatas akibat diselimuti kabut asap pekat pascakebakaran.
Guna mendalami penyebab kebakaran, Polda Kaltara menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
“Sebagai tindak lanjut, kami akan melayangkan undangan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik warga setempat maupun pihak perusahaan yang berada di sekitar area terdampak,” tegas perwakilan tim penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Selain menerjunkan tim ke lapangan, Ditreskrimsus Polda Kaltara juga memantau perkembangan situasi area rawan secara berkala memanfaatkan pencitraan satelit.
Langkah tegas ini menjadi komitmen jajaran Polda Kaltara dalam menegakkan hukum terhadap pelaku Karhutla sekaligus menekan potensi perluasan kebakaran lahan di wilayah Kalimantan Utara.









