Walikota : Masalah HGB THM Plaza Tarakan Menunggu Hasil Pengadilan
Tarakan, Kalpress – Gugatan Hak Guna Bangunan yang dilakukan oleh Tenant THM hingga saat ini belum menuai hasil.
Walikota Tarakan dr. Khairul menjelaskan, gugatan HGB THM masih berproses di pengadilan, sebagai jalan terbaik mencari keadilan.
“Ini semua sedang berproses di pengadilan jadi kita serahkan aja lah ke mekanisme hukum, ya langkah yang diambil para tenant ini karena tidak puas. Ya benar silahkan ke jalur hukum” Ujarnya, Sabtu (22/05/2021).
Khairul juga menjelaskan, bahwa sebelumnya telah ada solusi yang ditawarkan kepada tenant THM.
“Ya solusinya kan kita sudah jawab waktu itu, sesuai dengan masukan di tim hukum kita. Kejaksaan dari bagian hukum pertanahan ya tidak bisa diperpanjang, hanya bisa disewakan tapi itukan pendapat dari kita” Jelasnya.
“Kita kan negara hukum, kita sudah mengambil keputusan sesuai hukum sudah mengambil keputusan sesuai tim hukum kita, kalau nanti di pengadilan punya persepsi hukumnya berbeda dari kita ya tidak apa-apa itu yang kita pegang” Imbuhnya
Terakhir, Khairul menegaskan untuk saat ini keputusan tertinggi mengenai HGB berada di pengadilan.
“Kalau di kita sudah final, kita tinggal menunggu saja dari pengadilan kalau ada perintah dari pengadilan lain dari yang kita lakukan dengan catatan setelah upaya hukum terakhir ya (PK) itu yang kita laksanakan.
“Kemudian, kalau putusan kami dikuatkan di pengadilan mustinya para tenant harus legowo ya jangan memaksakan kehendak hukum dong” Pungkasnya.
Penulis : Endah Agustina
Editor : Redaksi Kalpress.id