Tarakan, Kalpress – Seorang pria berinisial AL (28), warga Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Lingkas Ujung tidak dapat berkutik saat diamankan oleh aparat kepolisian dikediamannya, pada pekan lalu.
AL dilaporkan oleh korbannya ke Polres Tarakan, lantaran nekat membawa kabur tas korban yang berisi 1 unit HP merek Iphone Xl Pro Max, 1 unit HP merek Huawei Porsche, 1 unit HP merek Wiko dan uang tunai Rp 1,5 juta. Adapun total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 46 juta.
“Yang bersangkutan berpura-pura menawarkan untuk membeli kecap. Namun korban menolak untuk membeli, dia menjalankan aksinya di salah satu warung makan, di Jalan Diponegoro pada 19 September 2020” kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, Sabtu (24/10/2020).
Keberadaan pelaku berhasil dideteksi oleh pemilik HP berawal, ketika pelaku membawa barang milik korban yakni barang bukti HP merek Iphone Xl Pro Max, ke salah satu konter HP untuk bisa membuka kata sandinya.
Dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali. Aksi pertamanya, membawa kabur motor di Jalan Kusuma Bangsa, motor ini dia gunakan untuk melakukan pencurian terhadap korbannya.
“Hasil pemeriksaan kita terhadap pelaku, yang bersangkutan ini memang sudah sangat lihai dalam melakukan aksi pencurian. Terbukti pelaku ini merupakan seorang residivis sebanyak 4 kali, dengan kasus sama pencurian. Sementara untuk motor yang dicuri pelaku juga kita jadikan barang bukti” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku sudah dilakukan penahanan dan disangkakan pasal 362, dengan ancaman 4 tahun penjara. (RB/RMA)