Menghina Polri di Sosmednya, KH Warga Kampung Satu Meminta Maaf

Tarakan, Kalpress – Satreskrim Polres Tarakan mengamankan terduga pelaku yang berkomentar mengarah pada ujaran kebencian ke Institusi Polri, di akun Media Sosial Instagramnya.

Pelaku berinisial KH, warga Kelurahan Kampung Satu Skip, yang memberikan komentar pada postingan akun orang lain berinisial MA. KH berkomentar dengan kata-kata kasar yang mengarah ujaran kebencian.

“Awalnya Tim Cyber melakukan patroli dan mendapatkan beberapa akun media sosial di Instagram yang diduga melanggar Undang-undang ITE, kita tindaklanjuti, profiling dan dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan ternyata benar-benar ada unsur pelanggarannya terpenuhi” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu  Muhammad Aldi melalui Kanit Tipidter Ipda Dien F Romadhoni, sabtu, (10/10/2020).

Setelah itu, dilakukan penyelidikan dan KH akhirnya diamankan di kediamannya. Untuk mengetahui motif, tujuan dan siapa yang membuat komentar tersebut.  Petugas pun melakukan interogasi mendalam, kemudian KH mengakui perbuatannya.

“Tadinya yang bersangkutan tidak mengakui tapi setelah dilakukan pemeriksaan, dia kemudian mengakui dan bahkan merasa menyesal atas perilakunya itu. Dia pun meminta maaf dan minta diberikan kesempatan, akhirnya kita buatkan surat pernyataan” katanya.

Terkait masalah tersebut, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, agar tidak menyebarkan berita hoaks atau pun ujaran kebencian. (RB/RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *