Godok Raperda Literasi, DPRD Kaltara Serap Aspirasi ke Dinas Perpustakaan Tarakan

TARAKAN, Kalpress.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, memimpin kunjungan kerja dan diskusi bersama jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan pada Jumat (5/6/2026).

Pertemuan yang diikuti oleh jajaran Anggota Komisi IV DPRD Kaltara ini difokuskan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari arus bawah. Langkah strategis tersebut diambil guna memperkuat pondasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Literasi yang tengah digodok oleh legislatif.

Supa’ad Hadianto, yang juga duduk di Komisi IV bidang pendidikan, menyatakan bahwa berbagai masukan dari pengelola perpustakaan dan pegiat literasi di tingkat daerah akan menjadi bahan penting dalam pembahasan Raperda.

Diskusi yang telah digelar beberapa kali ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dan signifikan bagi pengembangan budaya baca di Kalimantan Utara. Legislatif ingin memastikan regulasi yang dilahirkan benar-benar berbasis pada kebutuhan riil di lapangan.

Lebih lanjut, Supa’ad menekankan bahwa esensi literasi saat ini telah mengalami pergeseran instrumen yang cukup dinamis. Perkembangan dunia literasi tidak lagi melulu bergantung pada ketersediaan buku fisik di rak perpustakaan, melainkan sudah merambah ke ranah digital melalui pemanfaatan buku elektronik (e-book). Oleh karena itu, regulasi yang sedang disusun ini dirancang untuk mampu menjawab tantangan perkembangan zaman sekaligus memperkuat ekosistem literasi berbasis digital di daerah.

Inisiatif penyusunan Raperda Literasi ini diambil oleh DPRD Kaltara mengingat naskah akademik sebagai dasar regulasi sudah tersedia dari Kementerian Pendidikan.

Kendati demikian, Supa’ad memastikan seluruh substansi dan pasal-pasal di dalamnya tetap akan dikaji secara mendalam dan disesuaikan dengan karakteristik lokal Kaltara selama proses pembahasan berlangsung. Keterlibatan aktif para pelaku literasi di daerah dipandang sebagai bagian dari pengabdian bersama untuk kemajuan Tarakan dan Kaltara.

Secara khusus, politisi senior ini juga menaruh harapan besar agar para penulis lokal dilibatkan secara aktif dalam pengembangan literasi daerah. Menurutnya, Kalimantan Utara memiliki kekayaan budaya, adat istiadat, potensi wilayah, hingga keberagaman suku yang sangat luar biasa.

Seluruh potensi dan kearifan lokal tersebut perlu dituangkan dalam karya-karya literasi yang berkualitas agar dapat diwariskan dan dibaca oleh generasi mendatang sebagai identitas daerah.

Selain merumuskan payung hukum, DPRD Kaltara juga membuka peluang lebar untuk memperjuangkan dukungan anggaran bagi pengembangan perpustakaan serta komunitas-komunitas literasi.

Intervensi anggaran tersebut nantinya harus tetap disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah. Opsi yang saat ini tengah dikaji secara matang adalah penyaluran dukungan melalui mekanisme dana hibah atau bantuan sosial yang sah secara aturan.

Jika nantinya bantuan anggaran kepada komunitas atau klinik perpustakaan telah memiliki payung hukum yang kuat dan terbukti memberikan manfaat langsung, legislatif berkomitmen penuh untuk mengawal anggarannya. Supa’ad menegaskan bahwa penguatan budaya literasi bukanlah tugas tunggal satu instansi, melainkan sebuah kerja besar yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang kuat dan berkesinambungan.

Sinergi yang kokoh antara pemerintah, DPRD, lembaga pendidikan, komunitas literasi, dan masyarakat luas menjadi kunci utama lahirnya kebijakan yang adaptif. Melalui regulasi yang matang ini, diharapkan minat baca masyarakat dapat mendongkrak kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kalimantan Utara. DPRD Kaltara berkomitmen untuk terus berikhtiar memperjuangkan kebijakan yang mampu mengayomi seluruh kebutuhan literasi masyarakat di Bumi Benuanta. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *