Bahas Lahan Buntu, DPRD Bulungan Bulungan Beri Waktu Seminggu

Tanjung Selor, Kalpress.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Bulungan, perwakilan warga, dan manajemen PT. Saka Putra Perkasa (SPP) terkait polemik ganti rugi lahan di Desa Bunyu Barat, Kecamatan Bunyu, kembali belum menghasilkan kesepakatan.

Persoalan ini bermula dari jebolnya kolam pengendapan (settling pond) milik perusahaan pada 31 Januari 2022 yang mengakibatkan lahan warga terdampak limbah batubara. Hingga kini, masalah tersebut belum menemukan titik terang.

Wakil Ketua I DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto, yang memimpin jalannya RDP, memberikan waktu satu minggu kepada pihak perusahaan untuk menindaklanjuti dan melaporkan perkembangan ke pimpinan pusat.

“Cukup lah waktu satu minggu untuk melaporkan ke pusat dan menyelesaikan. Kita berharap ini bisa segera tuntas, karena persoalan ini sudah terjadi sejak 2022 dan sampai sekarang belum ada solusi,” ujarnya.

Terkait rencana pembentukan panitia khusus (pansus), Dwi menjelaskan DPRD masih menunggu hasil penyelesaian sesuai tenggat waktu yang sudah ditetapkan.

“Kalau untuk pembentukan pansus mungkin belum, tapi kalau dalam satu minggu tidak ada solusi, kami akan keluarkan rekomendasi resmi dari lembaga ini kepada pemerintah terhadap perusahaan yang beroperasi,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan warga, Buhari, menyampaikan kekecewaannya karena mediasi yang dilakukan berulang kali tidak membuahkan hasil.

Warga menuntut agar PT. SPP melakukan pembebasan lahan dengan harga Rp65 ribu per meter sebagai bentuk ganti rugi yang dianggap adil.

Tuntutan tersebut didukung hasil penelitian KLH-Gakkum Wilayah Kalimantan pada 2 Januari 2022, yang menyatakan lahan warga mengalami kerusakan permanen akibat limbah batubara.

“Ini sudah beberapa kali mediasi, tapi pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan. Padahal masyarakat membeli lahan kosong mulai Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per meter. Kami hanya ingin ada penyelesaian yang adil,” ungkapnya.

Dari pihak perusahaan, staf PT. SPP, Deny, menegaskan bahwa nilai ganti rugi yang ditawarkan sudah berdasarkan aturan dan perhitungan internal.

“Terkait tawaran perusahaan soal ganti rugi lahan yang terdampak, itu sudah melalui kajian. Kami siap memberikan ganti rugi sebesar Rp30 ribu per meter,” katanya.

RDP berakhir tanpa kesepakatan. DPRD Bulungan memastikan akan terus memantau perkembangan dan menegaskan siap mengeluarkan rekomendasi resmi apabila dalam waktu satu minggu tidak ada penyelesaian konkret dari pihak perusahaan. (Ramlan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *