Puncak HANI 2021 War On Drugs di Kaltara, Enam Bulan 23 Kilogram Narkoba
Tarakan, Kalpress — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan pemberian penghargaan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021 yang berlangsung di halaman kantor BNNP, Senin (28/06/2021).
Kepala BNNP Kaltara Samudi, S.I.K., M.H menjelaskan, selain pemusnahan barang bukti BNNP juga memberikan penghargaan kepada instansi secara simbolis yang berperan aktif dalam mendukung program Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Kita melaksanakan pemberian penghargaan sekaligus pemusnahan barang bukti, pemberian penghargaan ini selain internal, kita juga memberikan penghargaan kepada instansi lain, dari internal kita serahkan secara simbolis pada perwakilan Muhammad Faizal Mirza, lalu Bea dan Cukai Tarakan, Bandar udara Juwata Tarakan, dan juga ketua RT.12 Selumit Pantai Ahmad Daud” Jelasnya kepada Kalpress.id (28/06/2021)
“Kemudian selain pemberian penghargaan kepada instansi kita juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak lebih 20 kilogram, hasil tangkapan bulan Mei kemarin, itu ada tujuh tersangka, 1 nahkoda dan 6 anak buah kapal (ABK)” Sambungnya.
Lanjut Samudi, dari tujuh tersangka ini dikenakan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau lebih.
“Dari tujuh tersangka ini kita kenakan pasal 114 Jo 132 subsider 112 UU 35 tahun 2009 yang ancaman hukuman nya minimal lima tahun kemudian maksimal itu 20 tahun atau lebih, tentunya di hari HANI ini peredaran narkoba bisa kita tekan dengan harapan semakin berkurang, dengan adanya HANI ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat semuanya untuk bersama sama memerangi narkoba sesuai jargon kita War On Drugs” Terangnya.
Lebih detail ia mengatakan, dari tahun ke tahun ungkap kasus peredaran narkoba di Kalimantan Utara secara kuantitas menurun, tetapi dari barang bukti narkoba sendiri itu mengalami peningkatan.
“Secara kuantitas dari tahun ketahun peredaran itu menurun, tahun 2018 itu ungkap 29 kasus, 2019 ada 22 kasus, 2020 ada 16 kasus, dan di tahun 2021 sebanyak 5 kasus, mudah mudahan setiap tahun itu menurun, ini yang diungkap BNNP, belum lagi yang diungkap instansi lain, seperti Polda, Polres dan instansi lain bisa saja bertambah”.
“Secara kuantitas setiap tahun dia menurun tetapi kalau dilihat dari barang bukti ada peningkatan, tahun total 2020 saja setahun ada 20 kilo gram, sedangkan 2021 ini baru enam bulan sudah 23 kilogram, tidak menutup kemungkinan ini bisa bertambah, ya mudah mudahan sesuai dengan harapan kita semua peredaran itu tidak ada lagi, sekalipun ada itu jumlahnya tidak banyak” pungkasnya.
Penulis : Ahmad Nur
Editor : Redaksi Kalpress.id