Awas Para Milenial, Janji Menikahi Tapi Ingkar Bisa Kena Pasal

Awas Milenial, Janji Menikahi Tapi Ingkar Bisa Kena Pasal

 

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress — Mengutip dari postingan hukumonline.com 17 Mei 2021, muda mudi yang sedang berpacaran berhati-hatilah membuat janji menikah. Jika ingkar, bisa dianggap melawan hukum, bahkan bisa dipidana dengan pasal penipuan.

Menanggapi hal itu, Yasser Arafat S.H, M.H akademisi hukum menjelaskan, kasus tersebut bisa dibawa keranah hukum pidana ataupun perdata.

“Jadi tidak semua janji untuk menikah itu bisa dijerat dengan ketentuan hukum ya, tetap bisa juga kemudian janji menikah itu kita jerat secara hukum baik jalur perdata atau pidana, dengan syarat-syarat tertentu” jelasnya dikonfirmasi Kalpress.id, (19/02/2021).

“Kalau ke pidana jelas itu kita bisa gunakan pasal 378 dengan catatan ketika janji menikah itu diikuti dengan pemberian suatu barang, misalnya lelaki itu memintai suatu barang dengan si perempuan dengan janji akan menikahi, namun tidak dinikahi itu masuk dalam penipuan” tambahnya.

Dosen Hukum UBT ini menambahkan, bawah hal ini juga bisa dikenakan hukum jalur perdata, bukan hanya itu ia juga berpesan kepada muda mudi jangan mudah berjanji menikahi.

“Kalau perdata itu juga bisa, tetapi janji janji aja tidak cukup artinya harus ada bukti tertulis, bahwa memang sudah ada perjanjian untuk menikah, misalnya sudah ada bentuk undangan, tetapi kemudian pihak lelaki membatalkan janji nya tersebut, karena sudah ada bukti tertulis, maka bisa digugat secara perdata ke Pengadilan, dengan tuntutan ganti kerugian materil” imbuhnya.

“Untuk para lelaki muda, jangan mudah menjanjikan menikah. Pastikan diri memang sudah siap untuk menikah. Untuk para wanita muda, jangan mudah terkena bujuk rayu pacarnya. Jangan mudah terbujuk untuk melakukan hubungan suami istri jika belum menikah” pungkasnya.

 

 

Penulis : Ahmad Nur

Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *