Usai Audiensi, FKUI dan Aliansi Gebrak Siap Seruduk Kantor PT. Intracawood Manufacturing Besok

Usai Audiensi, FKUI dan Aliansi Gebrak Siap Seruduk Kantor PT. Intracawood Manufacturing Besok

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress – Satu hari menjelang aksi yang akan digelar Kamis 20 Mei 2021.Aliansi Gebrak melakukan audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan kota Tarakan.

Audiensi kali ini melibatkan beberapa perwakilan lembaga Aliansi Gebrak bersama Ketua FKUI Kalimantan Utara.

Dalam hal ini, disampaikan total penunggakan PT. Intracawood Manufacturing terhadap BPJS Ketenagakerjaan karyawannya selama 8 bulan.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Nanda Shidiq Saputro menjelaskan, bahwa upaya audiensi ini adalah bentuk komitmen untuk bersama-sama mencari solusi terhadap tunggakan yang dilakukan oleh PT. Intraca.

“ini adalah upaya juga dari kami sebagai bentuk kerjasama dimana kita sama-sama mencari solusi, dihadiri juga oleh serikat buruh FKUI teman-teman yang lain juga terbuka” Jelasnya, Rabu (19/05/2021).

Nanda juga menuturkan bahwa untuk bulan ini belum ada tanda-tanda PT. Intraca untuk melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

“Terakhir bayar itu agustus, jadi 8 bulan kalo untuk ini, ini sudah tanggal 19 ya dan kami memiliki sistem untuk monitoring dari HRD nya belum memposting apa-apa juga dan gak akan terkejar kalau cuma dibayarkan 1 bulan 1 bulan, minimal harus 2-3 bulan untuk sekali bayar” Jelasnya.

Nanda juga menegaskan, bahwa ada denda yang diberikan dan sanksi administrasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tarakan semenjak bulan Februari lalu.

“Untuk denda 2% setiap bulannya tapi yg utama teman-teman harus dibayarkan dulu haknya baru nanti ke denda, BPJS sebagai sanksi administratif saja kita punya lembaga penegak hukum yaitu kejaksaan negeri memang sudah kita serahkan” Tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi mahasiswa Febrianto menjelaskan poin tuntutan aksi yang akan dilaksanakan besok.

“poin tuntutan yang akan kami bawa bahwa perusahaan tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan semenjak bulan September 2020 sampai dengan Mei 2021. Padahal gaji karyawan sudah dikutip oleh manajemen yang mana karyawan sudah melakukan tugas dan kewajibannya.”

“Pesangon karyawan yang meninggal dunia akibat bencana alam belum dibayar kepada ahli warisnya dan yang terakhir bahwa karyawan yang sudah resign belum diberikan hak normatifnya” Ujarnya.

Terakhir, Ferdianto memberikan statement bahwa tuntutan aksi tidak tercapai maka Aliansi Gebrak akan bertahan di lokasi sampai pihak manajemen bersedia untuk melakukan dialog.

 

 

Penulis : Endah Agustina

Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *