Ramadhan Datang, Berikut Edaran Pemerintah Untuk Ditaati
Tarakan, Kalpress – Dua hari jelang bulan suci Ramadhan, pemerintah mulai menggalakkan peraturan Ibadah di sejumlah masjid yang ada di Tarakan
Ditemui kapress.id, Sekretaris Daerah Kota Tarakan Hamid Amren menuturkan, edaran Walikota yang mengatur ibadah selama bulan suci Ramadhan sudah keluar dan wajib dipatuhi.
“Sholat taraweh boleh tetapi dengan protokol kesehatan, ceramah tidak lebih dari 15 menit, buka puasa bersama tidak dibolehkan tetapi kalo pengurus masjid menyediakan takjil untuk orang yang misalnya dalam perjalanan itu bisa” tutur Hamid.
Sementara itu, dilarang pula kegiatan konvoi di jalan selama bulan suci Ramadhan, serta membuat kerumunan yang tidak penting.
“Kemudian, kota Tarakan mengikuti aturan pusat yang meniadakan mudik untuk tahun ini. Dari tanggal 6 sampai dengan 17 pesawat tidak terbang transportasi laut juga tidak jalan, jadi mau mudik pakai apa, kecuali berenang” Pungkasnya. (ENH/ICB)