Jakarta, Kalpress – Lurah Petamburan Setyanto gagal dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, lantaran dinyatakan positif COVID-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, pasa Rabu (18/11/2020). Setyanto dipastikan positif COVID-19 setelah menjalani test swab PCR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Pada hari Selasa 17 November 2020 kemarin, lurah petamburan hendak dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut. Namun, dibatalkan lantaran yang bersangkutan terindikasi positif virus corona” ujarnya.
Argo menuturkan, ketika di Dokkes untuk dilakukan Swab PCR pihaknya telah mendapatkan hasil pada Rabu (18/11/2020) bahwa Setyanto yang merupakan Lurah Petamburan positif COVID-19.
Setelah dilaksanakan tes swab PCR sesuai dengan SOP penanganan suspect COVID-19 tanpa gejala, maka yang bersangkutan diserahkan ke Faskes terdekat tempat tinggalnya yaitu Puskesmas Petamburan.
“Saat ini yang bersangkutan kami serahkan ke faskes di Puskesmas Petamburan,” imbuhnya. (RB/RMA)