Jual Kupon Putih, 2 Prempuan Markoni Terancam Masuk Hotel Prodeo.

Tarakan, Kalpress – DA dan AP tak berkutik saat diamankan oleh Subnit Jatanras Polres Tarakan, Sabtu (24/10/2020) lalu, lantaran disinyalir menjadi bandar judi jenis toto gelap atau togel yang berkedok warung kopi, di daerah Markoni, Kelurahan Pamusian.

Penangkapan kedua perempuan ini berawal dari informasi yang diterima tim Jatanras adanya prakter perjudian di daerah tersebut.

“Pukul 20.00 Wita petugas mengamankan keduanya, setelah melakukan penyelidikan ternyata pelaku berjualan kupon putih ini secara online” kata Kapolrers Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, Sabtu (31/10/2020).

Bacaan Lainnya

Dari pengakuan kedua perempuan tersebut, dia melakukan perbuatan melanggar hukum itu sudah sekitar satu bulanan. Salah satu dari kedua pelaku, merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).

“Keduanya melakukan penjualan judi online dengan mengumpulkan uang, setelah disetor lalu disebarkan secara online. Kalau ada pembeli yang mau pasang nomor bisa langsung ke pelaku, untuk memasangkan nomor secara onilne” imbuhnya. 

Dari tangan kedua perempuan ini, adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, uang tunai Rp160 ribu, kupon judi togel dan kertas bekas pembelian togel, penjepit, HP milik kedua pelaku, kalkulator dan staples.

“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan dilakukan penahanan di Rutan khusus wanita di Polsek Tarakan Barat” ungkapnya. (RB/RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *