Nunukan, Kalpress – Karantina Pertanian Tarakan melakukan pemeriksaan terhadap media pembawa yang dilalulintaskan, salah satunya adalah telur ayam yang berasal dari Sulawesi ke Nunukan, yang didatangkan menggunakan KM. Thalia dari Pare-pare.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat karantina, berupa ketersesuaian fisik dan dokumen karantina dari daerah asal, keutuhan dan sanitasi telur sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pelepasan karantina hewan (KH-14).
“Pangan yang aman, sehat, utuh dan halal atau ASUH merupakan hak dari setiap warga negara oleh karena itu kami dari Karantina pertanian, memastikan komoditas pertanian yang dilalu lintaskan ini bebas dari HPHK dan OPTK” kata Kepala Karantina Pertanian Tarakan Akhmad Alfaraby, Sabtu (31/10/2020) kepada Kalpress.com.
Berdasarkan data dari IQFAST pada bulan September 2020 lalu, volume telur yang masuk ke wilayah Nunukan berjumlah 167.000 Kilogram.
Seperti diketahui, telur ayam merupakan salah satu sumber protein hewani yang murah dan mudah untuk didapatkan. Sebagian besar kebutuhan telur ayam konsumsi di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia ini masih disuplai dari Sulawesi. (RB/RMA)