DPS Kaltara : 11 Ribu Lebih Calon Pemilih Belum Rekam E-KTP

Tarakan, Kalpress – Sesuai data yang terhimpun dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara, total sebanyak 11.911 calon pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara 2020, belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).

Pimpinan KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Maimunah menyebutkan, dari 11.911 tersebit antara lain Kabupaten Bulungan 3.464 pemilih, Malinau 1.272 pemilih, Nunukan 3.744 pemilih, Tana Tidung 533 pemilih dan Kota Tarakan 2.898 pemilih, yang belum melakukan rekam.

“Nunukan yang terbanyak, itu mencakup pemilih pemula dan non pemilih pemula yang berusia 17 tahun ke atas tapi belum punya E-KTP,” kata Maimunah, Sabtu (03/10/20) kepada awak media.

Dalam waktu dekat ini, tambah Maimunah, KPU akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kaltara. KPU Provinsi Kaltara juga mengintruksikan kepada KPU Kabupaten dan Kota untuk melakukan hal yang sama.

“Terakhir berkoordinasi dengan Disdukcapil, kami menyampaikan surat yang berisi data rekapnya beserta daftarnya dalam bentuk by name by address tanpa berbintang. Ini biar kawan-kawan Disdukcapil bisa langsung mengecek. Kami juga akan kembali menanyakan dari 11 ribu tersebut sudah berapa yang melakukan rekam,” lanjutnya.

Mantan anggota KPU Tana Tidung ini menegaskan, data yang diberikan KPU ke Disdukcapil, memudahkan untuk mengecek nama-nama pemilih yang belum rekam untuk segera melakukan perekaman demi mendapatkan E-KTP. Sebab, dalam pencoblosan di Pilgub Kaltara 2020, harus terdaftar dan memiliki E-KTP.

“Ini untuk memudahkan Disdukcapil mengeceknya sampai ke Desa-desa. Sehingga orang yang belum memiliki E-KTP jelas agar supaya perekaman,” tuturnya kepada Kalpress.com

Jika sampai hari H pencoblosan masih ada yang belum memiliki E-KTP, Maimunah menjelaskan terkait hal itu, KPU Provinsi Kaltara masih menunggu instruksi dari KPU RI. “Kita lihat lagi perlakuannya, tapi yang jelas ini sudah ada dalam DPS kita. Makanya kita tunggu surat edaran KPU RI,” tutup Maimunah. (RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *