Tarakan, Kalpress – Polres Tarakan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus postingan babi halal di salah satu Forum Jual Beli di Facebook, yang menimbulkan pro dan kontra sekitar bulan Juni lalu.
Meski, terlapor MS belum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama. Namun penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yakni ahli kejiwaan dan ahli pidana, termasuk MS juga.
“Dari saksi ahli dokter kejiwaan menyebutkan MS ini menderita syndrome skyzofrenia, sehingga diduga terlapor sering diluar kemampuan untuk mengontrol dirinya sendiri. Saat memposting terkait daging babi halal untuk umat Islam, syndrome yang dideritanya sedang kambuh” ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad Aldi melalui Kanit Tipidter Ipda Dien F Romadhoni, Minggu, (04/10/2020).
Sementara, untuk memastikan apakah kasus ini bisa masuk ranah pidana atau tidak. Penyidik juga menguatkan keterangan ahli kejiwaan dengan ahli pidana.
Keterangan ahli pidana menyebutkan, perkara tersebut ada dan merupakan kasus pidana setelah dinyatakan menderita syndrome oleh dokter. Meski demikian karena syndrome ini masuk dalam kategori, penyakit kejiwaan sehingga yang dilaporkan tidak bisa untuk ditindaklanjuti.
“Belum ditetapkan sebagai tersangka tapi yang bersangkutan diberikan wajib lapor. Kita tunggu kasus ini apakah bisa tahap 2, dengan memastikan dari pihak yang kami tindak ini, MS tidak mengalami masalah kejiwaan. Tapi ternyata MS ada penyakit jiwa, jadi akan kita gelarkan dulu kasusnya untuk bisa menentukan kasus ini bisa ditindaklanjuti atau tidak sesuai keterangan ahli kejiwaan dengan ahli pidana tadi” jelasnya.
Adapun kronologisnya, dalam postingan MS, ia menanyakan “Siapa yang jual hati dan jantung babi” postingannya pun mendapat banyak komentar dari netizen, kemudian MS kembali memberikan komentar bahwa menurutnya hati dan jantung babi di Agama Islam tidak haram. Ia melanjutkan bahwa agama lslam hanya mengharamkan dagingnya saja.
Sehingga banyak pro dan kontra, MS pun dilaporkan oleh seseorang ke Polres Tarakan, pada Kamis (4/6/2020) lalu. (RB/RMA)