KPU Kaltara Hanya Fasilitasi 3 Jenis APK Selama Kampanye

Tarakan, Kalprees – KPU Kalimantan Utara menegaskan setiap paslon diatur dalam mencetak jumlah APKnya selama kampanye berlangsung. Hal itu disampaikan, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hariyadi Hamid saat menanggapi pertanyaan terkait kampanye dari pewarta Kalpress.com

Hamid menuturkan, dalam masa kampanye KPU hanya mengakui 4 jenis alat peraga kampanye (APK) yang dibolehkan. APK tersebut yakni baliho, umbul-umbul, spanduk dan bilboard. Kendati begitu, KPU hanya memfasilitasi 3 jenis APK saja.

Bacaan Lainnya

“APK yang dibolehkan jenisnya ada 4. satu baliho, kedua, umbul-umbul, ketiga spanduk, keempat itu bilboard atau videotron. APK ini memiliki 2 jenisnya. Dia difasilitasi, cuma dengan jumlah terbatas. Lalu, ada yang bisa dicetak sendiri itu kami sudah menyepakati. Untuk baliho, ukurannya tingginya 3, lebarnya 5 meter,” Katanya.

“Masing-masing yang difasilitasi di setiap kabupaten Kota sebanyak jumlahnya 5. Kemudian umbul-umbul jumlahnya 20 di setiap kecamatan. Spanduk di setiap kabupaten kota jumlahnya 2. Itu yang difasilitasi KPU,” jelasnya, Sabtu (26/09/2020).

Selain memfasilitasi APK, KPU juga memperbolehkan paslon melakukan pencetakan sendiri. Meski demikian, kuota tersebut tidak boleh melewati batas 100 persen dari kuota baliho yang difasilitasi.

“Terkait dengan jumlah tambahan yang diperbolehkan dicetak sendiri, itu jumlahnya 2 kali lipatnya atau 200 persen dari jumlah yang difasilitasi. Misalnya baliho yang kami fasilitasi 5, berarti mereka bisa mencetak 2 kali lipatnya dari yang difasilitasi sebanyak 10 baliho,” tutupnya. (KT/RMA).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *