Soal Pemilu 2024, KPU Tarakan: Penetapan Tanggal dan Bulan Masih Jadi Pembahasan di Pusat

(Foto: Istimewah)

Soal Pemilu 2024, KPU Tarakan: Penetapan Tanggal dan Bulan Masih Jadi Pembahasan di Pusat

(Foto: Istimewah)

Tarakan, Kalpress — Problem penyelenggaraan diprediksi akan banyak terjadi pada 2024 jika pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tetap digelar beririsan.

Bacaan Lainnya

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Mengacu pada undang-undang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan memperkirakan jadwal Pilkada serentak akan digelar pada November 2024.

Sejalan dengan hal itu, Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, juga diperkirakan akan dilaksanakan pada tahun 2024. Namun demikian, terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak untuk penetapan bulan dan harinya belum ditentukan.

“Hal ini menjadi pembahasan dipusat, karena untuk penentuan harinya itu belum ditetapkan. Namun, Untuk pemilu itu juga dilaksanakan di tahun 2024,” terang Nasruddin Ketua KPU Tarakan kepada Kalpress.id (01/10/202).

Menurut informasi, Nasruddin mengatakan KPU sebenarnya sudah menyampaikan rancangan atau draf tahapan pemilu dan pilkada serentak pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR bersama Kemdagri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 6 September 2021 lalu.

Ketua KPU Tarakan, Nasruddin. (Foto: Kalpress.id)

Saat itu, KPU menyampaikan, pihaknya menyusun tanggal pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu Serentak pada 21 Februari 2024 dan untuk Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

“Usulan itu, idealnya menurut KPU itu 21 Februari. Tetapi kemudian di rapat dengar pendapat (RDP) tanggal 16 September sepertinya Kemdagri punya usulan lain, Kalau tidak bulan April dan Mei, jadi nya hal ini belum ketemu,” terangnya.

Adapun untuk jadwal tahapan Pilkada, menurut Nasruddin sejauh ini belum ditetapkan. Akan tetapi jika mengacu pada Undang-Undang pemilu, diwajibkan minimal 20 bulan sebelum hari H.

“Yang jelas tahapan itu harus minimal 20 bulan hitung mundur dari hari H-nya,” pungkasnya. (*)

 

Penulis: Ahmadnrmansyah
Editor: Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *