Tarakan, Kalpress – Pengadilan Negeri Tarakan 1 B sementara waktu menghentikan aktivitas kerja, hal ini sehubungan dengan adanya salah satu pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Awalnya, seluruh pegawai yang ada di lingkungan PN Tarakan dilakukan rapid test. Hasilnya terdapat empat yang reaktif, kemudian setelah dilakukan pengambilan sampel swab, satu orang dinyatakan positif Covid-19. Sementara dua orang negatif dan satu orang lainnya masih menunggu.
“Yang bersangkutan ini sudah menjalani isolasi di RSUD Tarakan. Dia ini tanpa gejala, kemungkinan pada saat dilakukan rapid itu kondisi badannya drop, selain itu juga tidak pernah keluar daerah” terang Melcky Johny Ottoh, Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Sabtu (26/09/2020).
Sementara itu, untuk seluruh pegawai yang mengalami kontak erat dengan yang bersangkutan, sudah dilakukan tracing oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kota Tarakan.
“Kantor juga sudah dilakukan sterilisasi dua kali, nanti akan kita lanjutkan lagi” katanya.
Adanya pegawai PN yang terkonfirmasi tersebut, membuat seluruh aktivitas pelayanan baik persidangan, perdata maupun pidana terpaksa harus dihentikan sementara waktu. Penghentian aktivitas tersebut per tanggal 25 September – 1 Oktober 2020 mendatang.
“Saat ini seluruh pegawai menjalankan WFH dan karantina mandiri di rumah. Sebelum nanti kembali dibuka, terlebih dulu akan dilakukan sterilisasi guna memutus penyebaran COVID-19” tuturnya. (RB/RMA)