Tanjung Selor, kalpress.ID– Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan industri kelapa sawit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS). Langkah ini diambil untuk memastikan tata niaga sawit berjalan transparan dan berkeadilan.
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kaltara tersebut menghadirkan jajaran lengkap, mulai dari Dinas Pertanian Kaltara, APKASINDO, PT Sucofindo, KTNA, HKTI, hingga puluhan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Robenson Tadem, menegaskan bahwa formula penetapan harga TBS harus patuh pada aturan pemerintah agar tidak melemahkan salah satu pihak.
“Kami ingin memastikan mekanisme penetapan harga TBS berjalan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, terutama petani sebagai ujung tombak sektor perkebunan sawit di Kalimantan Utara,” kata Robenson.
Robenson menyebut keterbukaan informasi penetapan harga menjadi kunci hubungan yang sehat antara perusahaan dan petani lokal.
“Forum ini menjadi ruang dialog untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan. DPRD akan terus mengawal agar hasil kesepakatan benar-benar diterapkan di lapangan,” tegasnya.









