Tanjung Selor, Kalpress.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Utara mendesak percepatan regulasi operasional Balai Benih Pertanian. Langkah ini krusial agar Kaltara memiliki fasilitas sertifikasi pembibitan mandiri dan tidak terus-menerus bergantung pada daerah luar.
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., saat menghadiri rapat koordinasi bersama Wakil Gubernur Kaltara. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Gubernur pada Senin (31/8/2026) ini fokus membahas kesiapan operasional serta prosedur sertifikasi benih.
Secara khusus, rapat teknis ini menyoroti kesiapan Pemprov Kaltara melalui Dinas Pertanian dan UPTD terkait dalam menjalankan sertifikasi pembibitan kelapa sawit. Komoditas ini dinilai memiliki peran strategis bagi perekonomian masyarakat serta iklim investasi daerah.
Pertemuan lintas sektor tersebut turut melibatkan sejumlah instansi kunci, seperti UPTD BPSBTPHP Kaltara, Bapenda, Bapperida, hingga Biro Hukum. Keterlibatan Tenaga Ahli Gubernur Bidang Pendapatan juga memperkuat pembahasan dari sisi potensi penerimaan daerah.
Dalam arahannya, Muhammad Nasir menegaskan bahwa DPRD Kaltara siap mengawal penuh percepatan penyusunan payung hukumnya. Legislatif berkomitmen mempercepat pembahasan regulasi yang menjadi landasan mekanisme retribusi dan proses sertifikasi pembibitan.
Kehadiran Balai Benih yang representatif dinilai bakal menjadi jawaban atas kebutuhan bibit berkualitas bagi masyarakat serta para pelaku usaha perkebunan di Kaltara. Dengan fasilitas lokal yang siap, proses sertifikasi akan menjadi jauh lebih cepat dan efisien.
Selain memberi kemudahan akses bagi para petani dan pengusaha, optimalisasi Balai Benih ini diproyeksikan bakal mendongkrak penerimaan daerah. Tata kelola sertifikasi yang berjalan maksimal diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara.









