Kawal Harga TBS Sawit Adil, Komisi II DPRD Kaltara Gelar RDP Bareng Petani-Perusahaan

Tanjung Selor, kalpress.ID – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Ruang Rapat Kantor DPRD Kaltara, Selasa (14/7/2026). RDP ini digelar guna menyelaraskan regulasi harga agar tercipta tata niaga sawit yang adil bagi petani maupun perusahaan.

RDP yang berlangsung di kawasan Gunung Seriang, Tanjung Selor ini menghadirkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, DPW APKASINDO, PT Sucofindo, KTNA, HKTI, serta perwakilan koperasi sawit dan petani plasma maupun swadaya. Hadir pula puluhan perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) dari Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kaltara menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat transparansi formula perhitungan harga TBS agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami di Komisi II berkomitmen penuh untuk mengawal transparansi formula penetapan harga TBS di lapangan. Prinsipnya, harga harus sesuai ketentuan pemerintah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar pimpinan RDP Komisi II DPRD Kaltara.

Langkah ini diharapkan mampu menjadi jalan tengah untuk melindungi hak-hak petani sawit lokal tanpa mengganggu stabilitas iklim investasi perkebunan di Kaltara.

“Tujuan utama forum ini adalah menciptakan iklim tata niaga sawit yang sehat. Kesejahteraan petani lokal harus terjamin, dan di sisi lain stabilitas iklim investasi perusahaan perkebunan di Kalimantan Utara tetap terjaga,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *