Tanjung Selor, kalpress.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-13 di Ruang Sidang Utama DPRD Kaltara, Senin (13/7/2026). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST, serta didampingi Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM, dan Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL. Agenda ini turut dihadiri anggota dewan, perwakilan Perangkat Daerah, unsur Forkopimda, hingga organisasi masyarakat.
Dalam pengantarnya, Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain memberikan kesempatan kepada para juru bicara fraksi untuk memaparkan evaluasi formal mereka terhadap penggunaan anggaran Pemprov Kaltara sepanjang tahun 2025.
“Kami berikan kesempatan kepada seluruh juru bicara fraksi untuk menyampaikan pemikiran, pandangan, serta evaluasi formal terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan anggaran,” ujar H. Muddain saat memimpin sidang.
Sebanyak 6 fraksi di DPRD Kaltara secara bergiliran menyampaikan pandangan umum mereka:
-
Fraksi Gerindra: Dibacakan oleh Agus Salim, S.Sos.
-
Fraksi Golkar: Dibacakan oleh Adi Nata Kusuma.
-
Fraksi Demokrat: Dibacakan oleh H. Saleh, SE.
-
Fraksi PKS: Dibacakan oleh H. Ladullah, S.H.I.
-
Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat: Dibacakan oleh Dino Andrian, SH.
-
Fraksi Gabungan (PKB, Nasdem, PAN): Dibacakan oleh Supaad Hadianto, SE.
Melalui juru bicaranya, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan efektivitas program pembangunan daerah.
“Catatan dan evaluasi yang kami sampaikan merupakan bentuk dorongan agar pengelolaan APBD Kaltara ke depan makin transparan, akuntabel, dan betul-betul memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegas juru bicara Fraksi Gerindra, Agus Salim.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan krusial sebelum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dibahas lebih lanjut pada tingkat komisi dan panitia khusus.









