Harmonisasi Ranperda Perkebunan Berkelanjutan, Pansus II DPRD Kaltara Dorong Kepastian Hukum

Samarinda, kalpress.ID – Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (16/7/2026).

Rapat kerja tersebut melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, DPMPTSP, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Tim Pakar Pansus II, serta Kanwil Kementerian Hukum Kaltim. Langkah ini dilakukan guna menyempurnakan substansi Ranperda sebelum diajukan ke tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pansus II menegaskan bahwa Ranperda inisiatif dewan ini dirancang sebagai payung hukum penting untuk meminimalkan potensi konflik pertanahan dan melindungi masyarakat lokal.

“Ranperda inisiatif DPRD ini disusun sebagai upaya memberikan kepastian hukum di sektor perkebunan, meminimalkan konflik agraria, melindungi petani dan masyarakat adat, serta mendorong pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan,” ujar perwakilan Pansus II DPRD Kaltara usai rapat kerja.

Selain menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung swasembada pangan nasional, aturan ini diproyeksikan dapat mendongkrak daya saing komoditas unggulan Kaltara.

“Selain mendukung program swasembada pangan nasional, regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat posisi Kalimantan Utara sebagai salah satu sentra perkebunan, khususnya komoditas kakao,” tambahnya.

Pansus II berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga regulasi ini segera disahkan menjadi Perda demi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kaltara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *