Tarakan, Kalpress.ID – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Jufri Budiman, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Jufri menekankan pentingnya regulasi ini guna memberikan kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam tata kelola keuangan dan aset daerah.
“Sosialisasi Perda ini penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian tuntutan ganti rugi daerah. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan keterbukaan dalam menjaga keuangan serta aset daerah,” kata Jufri Budiman di Tarakan, Kamis (25/6).
Jufri menjelaskan bahwa Perda Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dibentuk bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan sebagai upaya preventif dan penataan administrasi agar setiap potensi kerugian keuangan daerah akibat kelalaian atau pelanggaran dapat diselesaikan secara terukur dan transparan.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam memahami produk hukum daerah sangat krusial guna mendukung fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Dengan regulasi yang jelas, semua proses penyelesaian kerugian daerah dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa merugikan pihak manapun. Kami di DPRD Kaltara berkomitmen untuk terus mengawal implementasi Perda ini agar berdampak positif bagi tata kelola Pemprov Kaltara,” tegas legislator dari Partai Gerindra tersebut. (adv)








