TARAKAN, Kalpress.ID – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Bumi Paguntaka menjadi pemantik penting untuk menguji sejauh mana keberpihakan hukum terhadap para pekerja. Di tengah hantaman dinamika ekonomi yang tak menentu, ketegasan regulasi yang memayungi hak-hak buruh dinilai menjadi harga mati demi mewujudkan kesejahteraan yang hakiki.
Hingga saat ini, potret buram ketenagakerjaan masih membayangi para pekerja lokal. Berbagai persoalan klasik seperti standar upah, carut-marut jaminan sosial, hingga rapuhnya status kepastian kerja masih menjadi rapor merah yang harus segera dibenahi oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Buruh Adalah Penggerak Roda Ekonomi
Kondisi ini memicu respons tegas dari Wakil Ketua I DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid. Menurutnya, regulasi yang adil dan seimbang adalah fondasi utama untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat antara kaum pekerja dan pengusaha. Tanpa adanya aturan yang berpihak pada buruh, jargon “kesejahteraan rakyat” hanya akan menjadi pemanis di atas kertas.
“Selamat Hari Buruh 2026. Di hari yang bersejarah ini, mari kita sampaikan rasa hormat dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh buruh di Indonesia, khususnya di Tarakan, atas keringat yang mereka kucurkan demi menggerakkan ekonomi,” ujar Herman Hamid, Jumat (1/5/2026).
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Tarakan ini mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah yang dinikmati saat ini adalah buah dari kontribusi besar para buruh. Oleh karena itu, sangat tidak adil jika kebijakan yang lahir justru timpang dan mencekik ruang gerak pekerja.
Stop Seremoni, Kawal Tiga Poin Krusial
Lebih lanjut, Herman Hamid mendesak agar instansi terkait tidak mandul dalam melakukan pengawasan di lapangan. Ia meminta implementasi hukum ketenagakerjaan benar-benar diawasi secara konsisten, terutama yang menyangkut tiga hak dasar:
-
Upah Layak: Harus proporsional terhadap inflasi dan kebutuhan hidup.
-
Jaminan Sosial: Kepastian hak kesehatan dan keselamatan kerja tanpa diskriminasi.
-
Kepastian Kerja: Perlindungan dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Herman menegaskan bahwa DPRD Tarakan berkomitmen penuh untuk memasang badan dan mengawal setiap kebijakan agar tetap pro-buruh.
Ia berharap, momentum May Day tahun ini tidak sekadar lewat sebagai ritual seremoni tahunan yang bising, melainkan menjadi titik balik bagi penguatan komitmen kolektif untuk menghadirkan keadilan sejati bagi seluruh buruh di Kota Tarakan.









