Banding Dicabut, Saksi Ahli Hukum Angkat Bicara Ini Kurang Tepat

Tarakan, Kalpress — Saksi Ahli Hukum pada persidangan kasus pencemaran nama baik Irianto Lambrie mantan Gubernur Kalimantan Utara, yakni H. Mumaddadah, S.H.,M.H angkat bicara.
Ia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencabut banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada kasus yang sudah bergulir sejak 2019 ini kurang tepat.
“Kalau saya sebagai saksi ahli kan pada prinsipnya bahwa apa yang didakwahkan oleh jaksa itu sebenarnya kurang tepat, memaksakan di pasal yang didakwakan,” ungkap Mumaddadah, S.H.,M.H saat dikonfirmasi Kalpress.id Selasa, (21/09/2021).
Akta pencabutan permintaan banding tersebut diketahui dikeluarkan Pengadilan Negeri Tanjung Selor kelas I B pada hari Kamis, 16 September 2021 dengan Nomor 1/Akta.Pid.Sus/2021/PN Tjs 9 September 2021 terhadap putusan PN Tanjung Selor Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN Tjs 2 September 2021 atas nama terdakwa Iwan Setiawan Bin Achmad.
“Selanjutnya kalau kita melihat balik kasus itu kan sebenarnya lebih kritik bukan delik, tapi dipaksakan ya karena sudah putus. Terlihat juga di humas situsnya PN Tanjung Selor, sebenarnya yang bisa menjawab ini JPU kenapa dicabut karena kan dia mengajukan banding,” sambungnya.
Selain itu, ia membeberkan bahwa terdakwah sebenarnya sudah menerima atas putusan yang telah diberikan hakim, namun dalam hal ini ada upaya yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding namun permintaan itu ditarik kembali.
“Saudara IS sebenarnya sudah menerima saja kalau dilihat dari kuasa hukumnya tidak upaya lagi, ternyata upaya yang dilakukan atau jaksa penuntut umum nya untuk melakukan banding ternyata dicabut,” kata dia.
Dengan demikian, Mumaddadah menilai adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan kejaksaan terhadap apa yang telah diajukan sebelumnya.
“Namun secara etika sebenarnya ada pelanggaran secara etik oleh kejaksaan, karena dimana sudah mengajukan banding tetapi tahu nya dicabut,”
“JPU melakukan banding itu kan karena ketidakpuasan terhadap putusan. Namun mau di praktisi hukum ataupun akademisi di dalam hukum itu kan ada namanya asas Res judicata Pro veritate habetetur artinya apa putusan hakim harus dianggap benar,” imbuhnya.
Adapun lanjutnya, putusan hukuman terhadap kasus Iwan Setiawan dengan tuntutan yang diajukan pihak kejaksaan dinilai tidak tepat.
“Selebihnya itu tadi saya bilang kalau pandangan saya tetap masih pada pandangan ke ahlian saya bahwa dakwaan yang dibuat JPU itu sebenarnya kurang tepat kalau menggunakan pencemaran nama baik, tetapi hakim menyatakan IS bersalah perbuatan pencemaran nama baik yang dimaksudkan di pasal 310 dan 311 itu,” tutupnya. (*)
Penulis : Ahmadnurmansyah
Editor : Redaksi Kalpress.id











